Persoalan Zonasi Jemput, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Karimun Bersitegang

- Author

Sabtu, 25 April 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan Zonasi Jemput, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Karimun Bersitegang

Persoalan Zonasi Jemput, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Karimun Bersitegang

KARIMUN, KepriHeadline.id – Persoalan zonasi penjemputan penumpang kembali memicu ketegangan antara sopir taksi online dan taksi konvensional di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (25/4/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan pelabuhan. Adu argumen sempat terjadi antara kedua pihak hingga menarik perhatian warga sekitar. Aparat kepolisian kemudian turun tangan untuk meredam situasi dan mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Salah satu pengemudi taksi online, Fadli, menilai konflik yang berulang ini dipicu belum jelasnya aturan terkait pembagian zona penjemputan di wilayah tersebut.

Menurut dia, pelabuhan merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh penyedia jasa transportasi tanpa adanya praktik monopoli.

“Kita sama-sama mencari nafkah, jadi tidak perlu ada monopoli. Pelabuhan itu fasilitas umum, bukan milik kelompok tertentu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Sabtu.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan regulasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dalam mengatur operasional taksi online dan konvensional, khususnya terkait batasan wilayah penjemputan.

Fadli menilai terdapat ketimpangan aturan mengenai status hukum kedua jenis transportasi tersebut.

“Kalau berbicara aturan, harus jelas regulasinya. Mereka (taksi konvensional) punya badan hukum, tapi masuk kategori apa? Transportasi umum atau khusus? Kalau umum seharusnya berpelat kuning, sementara transportasi khusus mengarah ke sistem online,” katanya.

Ia menambahkan, konflik yang terus berulang diduga terjadi akibat belum adanya ketegasan dari pihak berwenang dalam menetapkan aturan yang adil bagi semua pihak.

Menurut Fadli, taksi online telah memiliki dasar hukum melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai transportasi khusus.

Sebagai langkah lanjutan, para pengemudi taksi online berencana membawa persoalan tersebut ke ranah legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat.

“Rencananya Senin nanti surat akan kami masukkan, tinggal menunggu jadwal pemanggilan,” ungkapnya.

Ketegangan bermula saat seorang pengemudi taksi online menjemput penumpang di sekitar Polsek Balai Karimun. Hingga kini belum dipastikan apakah penjemputan tersebut dilakukan melalui aplikasi atau secara langsung.

Pihak taksi online menyatakan belum ada aturan resmi yang melarang aktivitas penjemputan di lokasi tersebut.

“Belum ada aturan yang mengikat terkait larangan titik jemput. Kesepakatan sebelumnya juga belum kami tanda tangani karena tidak ada kesepahaman,” jelas Fadli.

Ia juga menilai pembatasan titik jemput di lokasi yang terlalu jauh, seperti di Lapangan Bola Teluk Air, justru memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Kalau harus menjemput di lokasi yang jauh, yang dirugikan masyarakat karena harus berjalan lebih jauh,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi telah berangsur kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun terkait solusi permanen atas persoalan zonasi penjemputan tersebut.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB