Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

- Author

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

KARIMUN, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dari lokasi berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (45) di kediamannya di kawasan Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun,” ujar Nona dalam keterangan tertulis.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan dalam tas kecil dan dompet. Polisi juga menyita timbangan digital serta alat pengemasan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, operasi berlanjut di wilayah Meral. Polisi menangkap dua pria berinisial FM (28) dan IP (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Berdasarkan pengakuan, barang tersebut diperoleh dari FM.

Penggeledahan di rumah FM kemudian mengungkap delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan dapur.

“Pengembangan kasus ini mengarah pada pemasok berinisial PPA (30),” kata Nona.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap PPA di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 23.00 WIB. Meski tidak ditemukan narkotika siap edar, polisi menemukan alat pendukung berupa dua timbangan digital dan plastik kemasan yang disembunyikan dalam sebuah kotak buku.

Polisi menduga PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Nona.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karimun Panen Perdana Padi Gogo Cakrabuana
TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Kapten SB Solop Indah Ceritakan Detik-Detik Penumpang Perempuan Lompat ke Laut di Selat Beliah
Remaja Perempuan Diduga Lompat dari Kapal Solop Indah Tujuan Selat Beliah
Bupati Karimun dan Komisi X DPR RI Perkuat Sinergi Pemerataan Pendidikan di Pulau Tulang
Komisi X DPR Soroti Krisis Ruang Kelas di SDN 004 Tebing, Dorong Penambahan Sekolah dan RKB
Bupati Karimun Lepas 120 Calon Jemaah Haji 2026, Titip Doa untuk Kesejahteraan Daerah
Distribusi Terhambat, Warga Moro Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WIB

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:23 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karimun Panen Perdana Padi Gogo Cakrabuana

Jumat, 24 April 2026 - 15:31 WIB

TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Jumat, 24 April 2026 - 14:10 WIB

Kapten SB Solop Indah Ceritakan Detik-Detik Penumpang Perempuan Lompat ke Laut di Selat Beliah

Jumat, 24 April 2026 - 12:29 WIB

Remaja Perempuan Diduga Lompat dari Kapal Solop Indah Tujuan Selat Beliah

Berita Terbaru