KARIMUN, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiganya masing-masing berinisial Z selaku kepala sekolah, S selaku bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan M selaku bendahara SPP.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky F Munte, mengatakan, perkara tersebut berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan dana SPP yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dana pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan siswa diduga digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Hengky, Kamis (26/2/2026).
Modus Manipulasi Laporan dan Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan modus dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS serta menarik dan menggunakan dana SPP tidak sesuai dengan ketentuan.
Tersangka S selaku bendahara dana BOS diduga menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sejumlah pengeluaran disebutkan dalam laporan, namun tidak seluruhnya direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi.
Sementara itu, tersangka M selaku bendahara SPP diduga melakukan pungutan dan pengelolaan dana yang tidak transparan. Dana yang terkumpul dari pembayaran SPP siswa diduga tidak sepenuhnya disetorkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Adapun tersangka Z selaku kepala sekolah diduga mengetahui serta turut menyetujui mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran tersebut. Dalam konstruksi perkara, kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan sekolah.
“Modus yang digunakan adalah dengan menyusun laporan administrasi seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan. Padahal, dari hasil audit dan pemeriksaan saksi, terdapat indikasi penyimpangan,” kata Hengky.
Dua Tersangka Ditahan di Rutan, Kepala Sekolah Ditahan Kota
Terhadap tersangka S dan M, penyidik melakukan penahanan rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-26 dan PRINT-27 tanggal 26 Februari 2026. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, tersangka Z tidak ditahan di rutan, melainkan dikenakan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25 tanggal 26 Februari 2026.
Menurut Hengky, penahanan kota terhadap Z dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang sedang menjalani pengobatan tuberkulosis (TBC).
“Penahanan kota diberikan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sedang aktif menjalani pengobatan TBC. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujar dia.
Dijerat Berlapis Pasal Tipikor
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hengky menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran.
“Dana pendidikan adalah hak peserta didik. Setiap penyimpangan akan kami tindak secara tegas, profesional, dan akuntabel,” kata dia.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







