Tahun 2026, Warga Kepri Kembali Dapat Keringanan Pajak Kendaraan

- Author

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

TANJUNGPINANG, KepriHeadline.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ansar mengatakan, sepanjang 2025 Pemprov Kepri telah menggelontorkan insentif cukup besar untuk meringankan beban wajib pajak. Rinciannya, PKB roda dua (R2) dan roda empat (R4) masing-masing mendapat keringanan sebesar 13,94 persen. Sementara itu, BBNKB R2 dan R4 diberikan insentif sebesar 39,75 persen.

Memasuki 2026, kebijakan insentif tersebut tetap dilanjutkan meski dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB R2, keringanan diberikan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya. PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.

“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).

Menurut dia, meskipun nominal insentif tahun ini tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan tersebut tetap menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” kata Ansar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.

Pemprov Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat membayar pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut secara optimal demi mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan bersama.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima
Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Aksi Heroik Brimob Polda Kepri Bujuk Pria Turun dari Tower 100 Meter di Batu Aji
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima

Selasa, 7 April 2026 - 13:53 WIB

Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB