BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang wiraswasta berinisial BY (62) sebagai tersangka karena diduga menguasai lahan milik BP Batam secara melawan hukum.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, tersangka BY yang juga menjabat Direktur Utama PT A.E. diduga menguasai dan memanfaatkan lahan seluas sekitar 175,39 hektare tanpa dasar hukum yang sah.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 September 2023 dan telah melalui proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026,” ujar Nona saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026. Setelah itu, tersangka BY dititipkan di Rumah Tahanan Negara Batam.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Meski demikian, kegiatan di atas lahan tersebut diduga masih terus berlangsung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah mencapai sekitar 732 hektare. Dari jumlah itu, seluas 175,39 hektare telah dipastikan dikuasai oleh tersangka BY. Sisanya masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” kata Ronni.
Ronni menambahkan, PT A.E. diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan meskipun telah menerima surat pemberitahuan dan perintah pembongkaran dari BP Batam. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 23 jenis barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, izin usaha, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam yang berkaitan dengan status dan pemanfaatan lahan.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Akibat perbuatan tersebut, BP Batam disebut tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Pulau Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar setiap pemanfaatan dan peralihan lahan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” ujar Nona.
Ia menegaskan, Polri bersama instansi terkait berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah karena dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






