Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025, Senin, 22 Desember 2025.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi.
Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada 22 November 2025, sementara kasus kedua merupakan temuan sabu yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, pada 27 November 2025.
“Dari dua pengungkapan itu, kami mengamankan satu tersangka berinisial NI. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian orang,” kata Sulistio.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram.
Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi penyalahgunaan, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika.
Menurut Sulistio, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus pertanggungjawaban kepada publik.
“Kami menegaskan bahwa Polres Karimun tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ucap Sulistio.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





