Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Dua Kasus Narkotika

- Author

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Dua Kasus Narkotika. FOTO: Humas Polres Karimun

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Dua Kasus Narkotika. FOTO: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025, Senin, 22 Desember 2025.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi.

Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada 22 November 2025, sementara kasus kedua merupakan temuan sabu yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, pada 27 November 2025.

“Dari dua pengungkapan itu, kami mengamankan satu tersangka berinisial NI. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian orang,” kata Sulistio.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram.

Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi penyalahgunaan, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika.

Baca Juga :  Ular Sanca Lima Meter Gegerkan Warga Perumahan Sinar Indah I Karimun

Menurut Sulistio, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus pertanggungjawaban kepada publik.

“Kami menegaskan bahwa Polres Karimun tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ucap Sulistio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru