Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

- Author

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Karimun, KepriHeadline.id – Sidang kasus pembunuhan balita di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Terdakwa diketahui berinisial DO (25), pria yang didakwa menganiaya hingga menewaskan anak kekasihnya sendiri, kini tinggal selangkah lagi menghadapi tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi telah rampung. Dalam sidang terakhir, jaksa menghadirkan saksi verbalisan yang juga merupakan kakak korban, RI (10). Kesaksian anak kecil itu menjadi titik terang dalam mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.

“Terdakwa sempat menyangkal perbuatannya, namun kesaksian kakak korban yang berusia 10 tahun membantah pengakuan itu. Ia mendengar langsung adiknya dibanting oleh terdakwa,” ujar Jumieko, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pemeriksaan saksi verbalisan menjadi bagian penting sebelum jaksa melangkah ke tahap penuntutan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 November 2025, dengan fokus pada pengajuan alat bukti tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan segera menyiapkan berkas tuntutan dan memastikan hukuman dijatuhkan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan terhadap anak,” kata Jumieko.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nataru di Karimun Diprediksi Terjadi pada H-3

Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (12/6/2025) dini hari di sebuah rumah di Komplek Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban SA (2), balita laki-laki, ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di sekujur tubuh.

Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah dan badan, bekas gigitan di perut, serta keretakan pada bagian kepala. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada DO, pacar ibu korban, yang berada di rumah pada saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat kesal karena korban terus menangis saat hendak diberikan obat.

Atas perbuatannya, DO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, terdakwa DO terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Jaksa akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa. Kami ingin memastikan korban mendapat keadilan,” ujar Jumieko.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru