Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

- Author

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Karimun, KepriHeadline.id – Sidang kasus pembunuhan balita di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Terdakwa diketahui berinisial DO (25), pria yang didakwa menganiaya hingga menewaskan anak kekasihnya sendiri, kini tinggal selangkah lagi menghadapi tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi telah rampung. Dalam sidang terakhir, jaksa menghadirkan saksi verbalisan yang juga merupakan kakak korban, RI (10). Kesaksian anak kecil itu menjadi titik terang dalam mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.

“Terdakwa sempat menyangkal perbuatannya, namun kesaksian kakak korban yang berusia 10 tahun membantah pengakuan itu. Ia mendengar langsung adiknya dibanting oleh terdakwa,” ujar Jumieko, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pemeriksaan saksi verbalisan menjadi bagian penting sebelum jaksa melangkah ke tahap penuntutan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 November 2025, dengan fokus pada pengajuan alat bukti tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan segera menyiapkan berkas tuntutan dan memastikan hukuman dijatuhkan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan terhadap anak,” kata Jumieko.

Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (12/6/2025) dini hari di sebuah rumah di Komplek Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban SA (2), balita laki-laki, ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di sekujur tubuh.

Baca Juga :  Bupati Karimun Pimpin Upacara Harlah ke-80 PMI

Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah dan badan, bekas gigitan di perut, serta keretakan pada bagian kepala. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada DO, pacar ibu korban, yang berada di rumah pada saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat kesal karena korban terus menangis saat hendak diberikan obat.

Atas perbuatannya, DO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, terdakwa DO terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Jaksa akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa. Kami ingin memastikan korban mendapat keadilan,” ujar Jumieko.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca