Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

- Author

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Karimun, KepriHeadline.id – Sidang kasus pembunuhan balita di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Terdakwa diketahui berinisial DO (25), pria yang didakwa menganiaya hingga menewaskan anak kekasihnya sendiri, kini tinggal selangkah lagi menghadapi tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi telah rampung. Dalam sidang terakhir, jaksa menghadirkan saksi verbalisan yang juga merupakan kakak korban, RI (10). Kesaksian anak kecil itu menjadi titik terang dalam mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.

“Terdakwa sempat menyangkal perbuatannya, namun kesaksian kakak korban yang berusia 10 tahun membantah pengakuan itu. Ia mendengar langsung adiknya dibanting oleh terdakwa,” ujar Jumieko, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pemeriksaan saksi verbalisan menjadi bagian penting sebelum jaksa melangkah ke tahap penuntutan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 November 2025, dengan fokus pada pengajuan alat bukti tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan segera menyiapkan berkas tuntutan dan memastikan hukuman dijatuhkan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan terhadap anak,” kata Jumieko.

Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (12/6/2025) dini hari di sebuah rumah di Komplek Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban SA (2), balita laki-laki, ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di sekujur tubuh.

Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah dan badan, bekas gigitan di perut, serta keretakan pada bagian kepala. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada DO, pacar ibu korban, yang berada di rumah pada saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat kesal karena korban terus menangis saat hendak diberikan obat.

Atas perbuatannya, DO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, terdakwa DO terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Jaksa akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa. Kami ingin memastikan korban mendapat keadilan,” ujar Jumieko.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB