Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

- Author

Selasa, 4 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Dua oknum berinisial FE dan ED dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan.

Informasi yang dihimpun, salah satu dari dua oknum tersebut merupakan pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.

Kasus ini mencuat setelah keduanya diduga menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Nu dengan iming-iming dapat meringankan hukuman. Sebagai gantinya, mereka meminta sejumlah uang dari keluarga terpidana dengan nilai yang disebut mencapai angka cukup fantastis.

Kuasa Hukum NU, Ronald Reagen Barimbing mengatakan, kasus ini dimulai pada bulan Mei 2025, dimana saat itu kliennya NU sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun.

Disana, diketahui oknum pegawai Rutan berinisial Fe menjumpai kliennya, dan menyampaikan bahwa ingin mengurus perkaranya melalui kenalannya bersama ED.

“Jadi mereka mengatakan ke klien saya bahwa mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Mereka menjanjikan ke klien kami, atas kasus yang menimpanya hanya mendapat hukuman 9 tahun,” kata Ronald Reagen, Selasa, 4 November 2025.

Atas iming-iming dan penyampaian tersebut, Ronald menyebutkan, FE dan ED kemudian meminta sejumlah uang kepada kliennya senilai Rp350juta.

“Uang tersebut sudah disampaikan oleh klien kita melalui temannya atas inisial IN kepada FE didalam sebuah mobil dan selanjutnya diserahkan kepada ED,” katanya.

Baca Juga :  Temuan Upal Pecahan Rp100 Ribu di Karimun, Masyarakat Diminta Teliti Keaslian Rupiah

Namun uang yang telah diberikan terpidana NU ternyata tidallah cukup. Berselang tiga minggu sejak penyerahan uang pertama, FE dan ED diketahui kembali meminta uang kepada NU senilai Rp500 juta, untuk mendapatkan vonis 9 tahun.

“Alasannya karena uang Rp350juta ini masih kurang untuk mendapatkan vonis 9 tahun, maka mereka kembaki meminta uang senilai Rp500 juta. Akan tetapi, karena klien saya tidak lagi memiliki uang, sehingga Ia menyerahkan kepada oknum ED satu unit mobil fortuner dan satu unit mobil truk mitsubishi sebagai ganti uang tersebut,” katanya.

Atas kasus itu, Ronald mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara itu ke Polres Karimun untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami meminta Polres Karimun agar serius menangani laporan ini, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan menjadi makelar kasus di wilayah hukum Polres Karimun ini,” sebutnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Karimun maupun aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama oknum pegawai lembaga pemasyarakatan.

Jika terbukti, tindakan keduanya tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang bersih dan transparan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun
ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur
Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out
Endipat Didampingi Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kepri Melepaskan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir di Sumatera
Gunakan Kapal Perang TNI AL, Karimun Salurkan Bantuan Logistik ke Aceh dan Sumatra Utara

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Senin, 29 Desember 2025 - 12:30 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:20 WIB

ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:15 WIB

Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca