Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Karimun, Dua Tersangka Segera Disidangkan

- Author

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Sudah kita limpahkan minggu kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Jumat, 25 Juli 2025.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (30/7/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni RU alias Jhon Kampar dan HS, Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta.

Dalam proses pelaksanaan proyek, RU diketahui meminjam bendera perusahaan milik HS untuk mengerjakan pembangunan dermaga yang menjadi program Dinas Perhubungan Karimun.

Pemkab Karimun telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294.800.000 atau sekitar 30 persen dari nilai kontrak kepada CV RAR. Namun dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada RU.

Baca Juga :  Pekan Depan, Satlantas Polres Karimun Gelar Ops Patuh Seligi 2023, Berikut Sasaran Operasinya

Alih-alih melaksanakan pekerjaan, RU justru menggunakan uang proyek untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Berdasarkan hasil audit tim ahli dari kejaksaan, progres pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pembersihan lahan, dengan capaian fisik diperkirakan tak lebih dari 0,2 persen dari total rencana pembangunan.

Sementara itu, HS diduga turut menikmati aliran dana dalam bentuk fee karena telah meminjamkan perusahaannya untuk proyek tersebut.

Penyidik Kejari Karimun memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran negara, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca