Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba

- Author

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berinisial IM (29), yang bekerja sebagai kru kapal tugboat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Karimun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram.

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 09.40 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan bahwa tersangka berencana membawa sabu tersebut ke Tembilahan, Provinsi Riau, menggunakan kapal penumpang jenis speedboat.

“Pelaku diamankan saat berada di pelabuhan dengan barang bukti sabu seberat 10,71 gram. Rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan,” ujar Arif dalam keterangan kepada wartawan, Jumat.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku IM.FOTO: Dokumen Polisi

Arif menjelaskan, tersangka merupakan warga Padang, Sumatera Barat, yang tengah berada di Karimun karena kapal tempatnya bekerja, tugboat Orange Bulk Dolphin, sedang melakukan perbaikan atau docking.

“Saat ditangkap, tersangka bersama seorang perempuan yang merupakan temannya. Keduanya hendak berangkat ke Tembilahan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa IM dan perempuan tersebut positif mengonsumsi sabu. Keduanya mengaku baru saja memakai narkotika itu pada pagi hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  261 Personil Gabungan Diterjunkan dalam Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah di Karimun

“Urine keduanya positif sabu. Mereka mengaku baru saja menggunakannya tadi pagi,” kata Arif.

Dalam pemeriksaan lanjutan, IM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SD yang kini berstatus buron (DPO). Barang tersebut diterima dengan metode “lempar barang” di kawasan Jalan Pertambangan, Pelipit, Karimun.

“Transaksi dilakukan via telepon. Pelaku mengambil barang yang sebelumnya dilempar oleh DPO di titik yang telah disepakati,” beber Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan
Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun
Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:51 WIB

Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:50 WIB

Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Berita Terbaru

Potret aktivitas di dermaga kedatangan Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

KARIMUN

Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:51 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca