Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba

- Author

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba. FOTO: Dokumen Polisi

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berinisial IM (29), yang bekerja sebagai kru kapal tugboat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Karimun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram.

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 09.40 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan bahwa tersangka berencana membawa sabu tersebut ke Tembilahan, Provinsi Riau, menggunakan kapal penumpang jenis speedboat.

“Pelaku diamankan saat berada di pelabuhan dengan barang bukti sabu seberat 10,71 gram. Rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan,” ujar Arif dalam keterangan kepada wartawan, Jumat.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku IM.FOTO: Dokumen Polisi

Arif menjelaskan, tersangka merupakan warga Padang, Sumatera Barat, yang tengah berada di Karimun karena kapal tempatnya bekerja, tugboat Orange Bulk Dolphin, sedang melakukan perbaikan atau docking.

“Saat ditangkap, tersangka bersama seorang perempuan yang merupakan temannya. Keduanya hendak berangkat ke Tembilahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Video Kecelakaan di Karimun, Korban Ditinggal Pelaku di Rumah Kosong

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa IM dan perempuan tersebut positif mengonsumsi sabu. Keduanya mengaku baru saja memakai narkotika itu pada pagi hari sebelum keberangkatan.

“Urine keduanya positif sabu. Mereka mengaku baru saja menggunakannya tadi pagi,” kata Arif.

Dalam pemeriksaan lanjutan, IM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SD yang kini berstatus buron (DPO). Barang tersebut diterima dengan metode “lempar barang” di kawasan Jalan Pertambangan, Pelipit, Karimun.

“Transaksi dilakukan via telepon. Pelaku mengambil barang yang sebelumnya dilempar oleh DPO di titik yang telah disepakati,” beber Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru