Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun memberikan peringatan tegas bagi para pengendara sepeda motor yang masih abai terhadap aturan lalu lintas, khususnya penggunaan helm saat berkendara.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025 yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 25 Juli, Satlantas Polres Karimun menindak ratusan pelanggar. Hingga H-2 berakhirnya operasi, tercatat sebanyak 200 pengendara diberikan sanksi tilang di tempat, sementara 100 lainnya mendapatkan teguran.
“Mayoritas pelanggaran yang kami temukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, AKP Dhia Chintya Siregar, Jumat (25/7/2025).
Selain tidak mengenakan helm, banyak pula pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor saat terjaring razia.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Satlantas Polres Karimun juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis selama operasi berlangsung.
“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Harapannya, melalui Operasi Patuh Seligi ini, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” ujar AKP Dhia.
Operasi Patuh Seligi 2025 memiliki sejumlah sasaran pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Meski penindakan hukum tetap dilakukan, operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif yang didukung teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah