Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

- Author

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama jajaran Forkopim Karimun memusnahkan barang bukti berupa rokok, pakaian hingga narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. FOTO: rr/kepriheadline.id

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama jajaran Forkopim Karimun memusnahkan barang bukti berupa rokok, pakaian hingga narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. FOTO: rr/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 2 juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta rokok ilegal, pakaian bekas, dan sejumlah barang elektronik seperti telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum yang telah melalui persidangan di berbagai tingkat peradilan.

“Ini merupakan akumulasi perkara yang telah selesai dalam kurun waktu enam bulan, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Barang bukti dinyatakan dirampas dan dimusnahkan,” ujar Priyambudi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, dan ekstasi seberat 5,35 gram. Seluruh narkotika tersebut dihancurkan dengan cara direndam dalam air mendidih lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Baca Juga :  Kolaborasi Jaga Ekosistem Pesisir Bersama Masyarakat, PT Timah Tbk Tanam 12 Ribu Bibit Mangrove di Kundur

Sementara itu, sebanyak 1.525.680 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta sejumlah pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dari sisi perkara, total terdapat 77 kasus yang ditangani selama semester pertama 2025. Rinciannya, 44 perkara narkotika, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 17 perkara tindak pidana umum lainnya dan ketertiban umum, serta 3 perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun dan turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca