Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

- Author

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama jajaran Forkopim Karimun memusnahkan barang bukti berupa rokok, pakaian hingga narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. FOTO: rr/kepriheadline.id

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama jajaran Forkopim Karimun memusnahkan barang bukti berupa rokok, pakaian hingga narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. FOTO: rr/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 2 juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta rokok ilegal, pakaian bekas, dan sejumlah barang elektronik seperti telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum yang telah melalui persidangan di berbagai tingkat peradilan.

“Ini merupakan akumulasi perkara yang telah selesai dalam kurun waktu enam bulan, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Barang bukti dinyatakan dirampas dan dimusnahkan,” ujar Priyambudi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, dan ekstasi seberat 5,35 gram. Seluruh narkotika tersebut dihancurkan dengan cara direndam dalam air mendidih lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Sementara itu, sebanyak 1.525.680 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta sejumlah pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dari sisi perkara, total terdapat 77 kasus yang ditangani selama semester pertama 2025. Rinciannya, 44 perkara narkotika, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 17 perkara tindak pidana umum lainnya dan ketertiban umum, serta 3 perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun dan turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB