Lima Napi Korupsi Rutan Karimun Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Author

Rabu, 3 April 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kelima narapidana kasus korupsi itu masuk di dalam daftar ratusan penerima remisi hari raya Idul Fiyri 1445 Hijriyah yang diusulkan Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM.

Karutan Kwlas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi, sebanyak 365 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Karimun telah diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri.

Besaran remisi, antara lain ialah sebanyak 15 hari, 1 Bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, sesuai dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam pemberian remisi.

“Tahun ini ada 365 orang kami usulkan, dan secara keseluruhan semuanya telah disetujui,” kata Arjiunna, Rabu, 3 April 2024.

Disebutkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Nantinya, penyerahan remisi akan disejalankan dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di Rutan Karimun.

“Nanti langsung diserahkan usai shalat eid,” ujarnya.

Arjiunna menyebutkan, dari 365 warga binaan penerima remisi itu, lima diantaranya merupakan narapidana dari kasus korupsi.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, termasuk 5 orang dari kasus korupsi. Sementara paling banyak itu, dari narapidana kasus narkotika, dengan total 259 orang,” katanya.

Ia menerangkan, remisi ini diberikan sesuai dengan aturan berlaku, antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian aturan itu juga sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun
KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB