329 Narapidana di Karimun Akan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Dua Langsung Bebas

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Remisi. FOTO: ChatGPT

Ilustrasi Remisi. FOTO: ChatGPT

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 329 narapidana di Kabupaten Karimun diusulkan akan mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan diberikan pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.

Selain remisi umum tahunan, para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.

“Remisi ini tidak hanya memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana. Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya, Selasa (5/8/2025).

Pemberian remisi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Upacara penyerahan remisi akan digelar di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dan rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Yoga Hadhi menyebutkan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Sebanyak 22 orang menerima remisi 1 bulan, 43 orang mendapat 2 bulan, 95 orang 3 bulan, 115 orang 4 bulan, 52 orang memperoleh 5 bulan, dan dua orang menerima remisi 6 bulan sekaligus langsung bebas,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Satu dari dua narapidana yang langsung bebas merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar. Keduanya terjerat kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.

Kasus Didominasi Narkotika

Berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika mendominasi penerima remisi tahun ini dengan total 221 orang.

Selain itu, terdapat 47 narapidana kasus perlindungan anak, 34 kasus pencurian, 4 kasus TKI ilegal, 3 kasus penadahan, 3 kasus penipuan, serta masing-masing 2 orang terlibat dalam kasus perdagangan orang (trafficking), Undang-Undang ITE, dan pelanggaran kepabeanan.

Sisanya terdiri dari masing-masing satu orang untuk kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.

Remisi umum merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB