Karimun, KepriHeadline.id – Warga di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mengalami kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sejak Sabtu (11/10/2025). Sejumlah kios pengecer yang biasa menjual Pertalite memilih tutup karena stok habis.
Pantauan di lapangan, meski Pertalite langka, BBM jenis Pertamax masih tersedia di beberapa titik. Namun, warga terpaksa beralih menggunakan Pertamax meski harganya lebih mahal.
“Sejak Sabtu kemarin masih ada beberapa kios yang menjual, tapi sekarang sudah banyak yang tutup karena kehabisan stok,” ujar Andrian, warga Kundur, Senin (13/10/2025).
Andrian mengatakan, kondisi ini memberatkan masyarakat kecil. Selisih harga antara Pertalite dan Pertamax cukup signifikan, sehingga banyak warga yang kesulitan mengatur pengeluaran harian.
“Kami biasanya pakai Pertalite karena lebih terjangkau. Kalau terus-terusan pakai Pertamax, jelas berat bagi masyarakat kecil,” katanya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kelangkaan Pertalite di wilayah Kundur. Warga berharap pasokan dapat segera kembali normal agar aktivitas harian tidak terganggu.
Aturan Baru Pertamina Disebut Jadi Pemicu
Kelangkaan Pertalite diduga berkaitan dengan implementasi aturan baru dari Pertamina Patra Niaga terkait penghentian penyaluran BBM jenis JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) kepada sub penyalur.
“Regulasi ini memperketat skema distribusi BBM subsidi dan penugasan kepada sub penyalur,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun Adi Hermawan.
Ia menambahkan, batas akhir penyaluran BBM JBT dan JBKP ke sub penyalur adalah 30 September 2025.
“Dalam surat yang kami terima, disebutkan bahwa penyaluran kepada sub penyalur dihentikan setelah 30 September 2025,” tegas Adi.
Setelah tanggal tersebut, sub penyalur yang ingin tetap beroperasi diwajibkan mengajukan permohonan baru dan mendapat persetujuan dari badan pengatur. Selain itu, aturan juga membatasi volume pembelian BBM subsidi—maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 2 liter untuk roda dua, dengan kewajiban menggunakan QR Code Subsidi Tepat.
Adi menjelaskan, penghentian penyaluran BBM kepada sub penyalur efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025. Sub penyalur hanya dapat dilayani kembali jika telah memenuhi tiga syarat utama, termasuk pelaporan penggunaan QR subsidi.
“Penyaluran kepada sub penyalur setelah 30 September yang belum memenuhi tiga persyaratan akan berpotensi menjadi temuan auditor dan berakibat koreksi volume,” ujarnya.
Menanggapi kondisi ini, DPRD Karimun telah mengirim surat resmi kepada Bupati untuk menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
“Kami meminta agar Bupati segera memimpin rapat bersama FKPD untuk mencari solusi dan memberikan diskresi terhadap aturan ini,” kata Adi.
Ia berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah cepat agar pasokan BBM di Pulau Kundur kembali normal dan tidak semakin membebani masyarakat.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah