Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

- Author

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG.

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG.

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun mengoptimalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyesuaikan kebijakan daerah terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.

Optimalisasi ini dilakukan melalui penguatan layanan di 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Penyesuaian kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Gedung Nilam Sari, Kamis (15/1/2026). Langkah ini menjadi pijakan awal Pemkab Karimun dalam menerapkan transisi kebijakan BGN di awal tahun 2026.

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole mengatakan, salah satu poin utama dalam Juknis terbaru adalah pengaturan ulang kapasitas layanan dapur SPPG guna menjaga mutu makanan dan kelancaran distribusi.

“Dalam Juknis 2026, BGN melakukan penyempurnaan. Jika sebelumnya satu dapur bisa melayani hingga 4.000 penerima manfaat, kini dibatasi rata-rata 2.000 sampai 2.500 orang. Tujuannya agar kualitas gizi dan pelayanan tetap terjaga,” ujar Rocky.

Saat ini, Kabupaten Karimun memiliki 22 dapur SPPG yang telah beroperasi penuh, sementara tujuh dapur lainnya masih dalam tahap pembangunan. Seluruh dapur tersebut akan melayani sekitar 65.000 penerima manfaat yang didistribusikan secara merata ke 29 titik layanan.

Rocky menambahkan, penerapan Juknis baru ini juga membuka peluang perluasan sasaran penerima manfaat. Setelah siswa dan guru, pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan menjangkau kelompok masyarakat rentan lainnya.

“Program ini bersifat dinamis. Guru sudah masuk sebagai penerima manfaat, ke depan bisa saja menyasar lansia atau kelompok lain, menyesuaikan arahan dari BGN pusat,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator BGN Kabupaten Karimun Anas Fitrawanda menjelaskan, Juknis MBG 2026 membawa perubahan signifikan, khususnya dalam memperluas cakupan penerima manfaat dan memperkuat peran sekolah dalam pendistribusian.

“Perubahan krusialnya adalah masuknya tenaga pendidik dan kependidikan sebagai penerima manfaat, serta adanya pembaruan skema insentif bagi guru yang membantu mengoordinasikan distribusi MBG di sekolah,” ujar Anas.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Karimun berharap implementasi program MBG di tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, merata, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap porsi makanan yang diterima masyarakat memenuhi standar gizi yang ditetapkan pemerintah.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB