Ilustrasi. Foto: Serambinews.com
Karimun, KepriHeadline.id – Seorang warga Meral Kota, Kecamatan Meral temukan surat suara yang telah tercoblos atau rusak ketika hendak menggunakan hak pilihnya di TPS 003 RT 04 RW 01 Kelurahan Meral Kota.
Temuan itu telah dilaporkan kepada petugas penyelenggara di TPS 03 dan selanjutnya surat suara itu diganti dengan yang baru dari surat suara cadangan yang telah disiapkan.
Dikonfirmasi mengenai perihal itu, Komisioner KPU Karimun Suhermita menjelaskan, mekanisme di TPS, seharusnya surat suara yang diterima oleh masyarakat diperbolehkan untuk diperiksa terlebih dahulu didepan anggota KPPS.
Namun, pada fakta yang terjadi di TPS 03 Meral Kota, surat suara yang ditemukan sudah tercoblos tersebut baru dilaporkan oleh pemilih saat berada di bilik suara.
“Baru dilaporkan oleh pemilih saat sudah di bilik suara. Jadi kita tidak tau apakah sudah tercoblos dari awal atau seperti apa,” kata Suhermita dihubungi, Rabu, 14 Febuari 2024.
Ia mengatakan, terhadap surat suara yang rusak atau tercoblos itu telah diganti oleh petugas KPPS dengan surat suara cadangan yang telah disiapkan. Kemudian, perihal itu juganantinya akan dilaporkan melalui berita acara di TPS tersebut.
“Petugas menukar surat suaranya dengan yang bagus, lalu petugas mencatatkan ini di form kejadian khusus,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Iskandar mengatakan, terhadap temuan surat suara itu telah dilaporkan kepada pihaknya. Dan sama seperti KPU, pihaknya telah menyarankan kepada penyelenggara untuk menganti surat suara tersebut.
“Pemilih bisa minta ganti dengan surat suara yang baru dan nantinya akan dimasukkan kedalam berita acara. Ini mengenai hak pilih, yang pastinya mereka tetap mendapatkan hak pilihnya dengan surat suara baru yang telah diganti,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan apabila ada permintaan dari KPU mengenai hal itu.
“Kalau ada permintaan akan ditindak lanjuti. Tapi ini hanya temuan saja, dan surat suara yang rusak itu sudah ditandai dan tidak bisa digunakan,” kata Iskandar.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow