UMP Kepri Tahun 2024 Naik 3,76 Persen

- Author

Selasa, 21 November 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Ansar Ahmad (Foto: Diskominfo Kepri)

Gubernur Ansar Ahmad (Foto: Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2024 naik 3,76 Persen dari tahun 2023. Kenaikan angka UMP Kepri itu langsung diumumkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

“Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, serta menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri,” kata Gubernur Ansar Ahmad dilansir dari Website resmi Pemprov Kepri, Selasa.

[poll id=”5″]

Ia mengimbau kepada lekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan demi kemajuan bersama.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Baca Juga :  UMK Batam Tertinggi di Kepri, Berikut Rincian UMK se-Kepri Tahun 2024

Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen
Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Berita Terbaru