Karimun, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2026 disepakati naik sebesar 7,22 persen menjadi Rp 4.241.935. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang digelar di Ruang Mawar Merah, Kantor Bupati Karimun, Jumat (19/12/2025).
Kenaikan UMK itu setara dengan tambahan Rp 285.460 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun, Ruffindy Alamsjah, berlangsung cukup dinamis. Perwakilan serikat pekerja mendorong penggunaan nilai alpha maksimal sebesar 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan alpha 0,6 dengan pertimbangan keberlangsungan usaha.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, forum akhirnya menyepakati nilai alpha sebesar 0,7.
Ruffindy mengatakan, penetapan UMK 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Tujuan utama penetapan UMK ini adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif di Karimun. Kami ingin mendorong stabilitas hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujar Ruffindy, Sabtu (20/12/2025).
Selain UMK, rapat Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan granit sebesar Rp 6.000. Dengan demikian, UMSK sektor tersebut menjadi Rp 4.247.935.
Dari kalangan akademisi, Rektor Universitas Karimun, Dr H Muhiri, menilai proses penetapan UMK 2026 telah melalui perhitungan yang matang.
“Dewan Pengupahan telah bekerja keras dengan memperhatikan faktor-faktor krusial agar tidak merugikan pengusaha maupun pekerja. Kami bersyukur proses ini berjalan kondusif tanpa hambatan berarti,” kata Muhiri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi ekonomi Kabupaten Karimun sepanjang 2025 relatif stabil, ditandai dengan tingkat inflasi yang terkendali serta tren penurunan angka kemiskinan.
Kenaikan UMK tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi pendorong pergerakan ekonomi daerah.
Selanjutnya, hasil kesepakatan UMK Karimun 2026 akan direkomendasikan kepada Bupati Karimun untuk dibahas di tingkat Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





