Petugas Satlantas Polres Karimun memberikan penindakan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)
Karimun, Kepriheadline.id – Menindaklanjuti edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun soal larangan penggunaan motor oleh pelajar yang masih dibawah umur, Satlantas Polres Karimun langsung menggelar Penertiban.
Langkah penertiban tersebut, merupakan bentuk dukungan
Satlantas Polres Karimun atas kebijakan dari Disdikbud Karimun, dalam rangka membangu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, personil Satlantas Polres Karimun secara gencar melakukan imbauan ke sekolah-sekolah wilayah Kabupaten Karimun terkait larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar dibawah umur.
“Kegiatan ini disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah. Kami tentunya sangat mendukung,” ujar IPTU Brian.
Ia mengatakan, Satlantas Polres Karimun melakukan penertiban kepada pengendara-pengendara dibawah umur dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.
“Tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun. Kami berharap peran orang tua juga bisa diberikan, guna membantu merealisasi hal ini,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow