TMMD ke-121 Resmi Dibuka, Ini Sasaran Programnya

- Author

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dansatgas TMMD ke-121 menyerahkan berita acara pelaksanaan TMMD ke Wakil Bupati Karimun. (Foto: Humas TMMD).

Dansatgas TMMD ke-121 menyerahkan berita acara pelaksanaan TMMD ke Wakil Bupati Karimun. (Foto: Humas TMMD).

Karimun, KepriHeadline.id – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 Tahun Anggaran 2024 di Desa Sanglar Kecamatan Durai resmi dibuka, Rabu, 24 Juli 2024. Kegiatan ini akan berlangsung selama 1 bulan dan akan berakhir pada akhir Agustus mendatang.

Pembukaan TMMD ke-121tahun 2024 dilaksanakan di lapangan Putri Hijau Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Pada kegiatan itu, turut hadir Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Damdim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kasiter Kasrem 033/WP Kolonel CZI Adang Purnama, Jajaran Instansi Vertikal Kabupaten Karimun, Ormas dan OKP Kabupaten Karimun.

Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, mengatakan program ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.

“Yang pasti melalui semangat gotong royong bersama dengan masyarakat untuk melakukan pembangunan,” kata Letkol Bagus.

Dikatakannya, TMMD ke-121 ini meliputi sejumlah sasaran fisik dan nonfisik seperti semenisasi 1,5 kilomeyer dan lebar 4,5 meter, rehab rumaj, pembangunan MCK, dam Sumur Gali.

“Khusus sumur gali ini merupakan unggulan kita sesuai dengan program KSAD, TNI Manunggal Air,” katanya.

Kemudian, sasaran nonfisik terdiri dari karya bakti, penyuluhan bela negara dan stunting, ketahanan pangan, narkoba, bahaya radikalisme serta penyuluhan bahaya judi online.

“Dari sasaran nonfisik ini tak kalah penting nanti juga akan disisipkan penyuluhan bahaya judi online, karena juga menjadi instruksi komando atas,” terangnya.

Realisasi TMMD kali ini menyerap anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBF Pemerintah Daerah Karimun.

“Dari total anggaran Rp 2,5 M itu terbagi atas Rp 2,1 (sasaran) fisik dan sisanya untuk nonfisik. Ini sistemnya swakelola tipe 2. Jadi tidak ada hibah karena sudah peraturan Kemenkeu,” ucapnya.

TMMD merupakan program rutin TNI AD dalam rangka mewujudkan pembangunan hingga daerah terpencil. Meliputi aspek infrastruktur, sarana dan prasarana umum maupun edukasi kepada masyarakat.

Selama satu bulan para prajurit yang tergabung dalam Satuan Setingkat Kompi (SSK) bersama masyarakat secara gotong royong melakukan pengerjaan yang menjadi sasaran baik fisik dan nonfisik.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB