Kuasa Hukum Keluarga Halimah bertemu Dandempom Batam. (FOTO: Istimewa/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Kasus kematian janda muda di Karimun bernama Halimah, alias Kalin (31) mulai menunjukkan perkembangan baru.
Perkembangan itu diketahui setelah 15 orang Kuasa Hukum Keluarga Halimah bertemu Dandenmpon 01/06 Batam, Jumat, 17 Mei 2024. Dalam pertemuan itu, para kuasa hukum mempertanyakan tindak lanjut perkembangan kasus kematian Halimah, yang tak kunjung diketahui kabarnya.
Kakak Korban Asih mengatakan, pihak keluarga telah mendapatkan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut dari para kuasa hukum.
Dijelaskan, bahwa dari pertemuan itu, Dandenpom 01/06 Batam telah menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan MFS saat ini tetap berjalan di Denpom.
“Mereka mengatakan MFS sejak dari Polres Karimun, telah berstatus tersangka. Selama ini kita tidak tau status MFS ini apa, karena kami mendatangi Denpom, mereka hanya menyebutkan terduga saja, tidak disebutkan statusnya,” kata Asih.
Ia mengatakan, Dandenpom juga memastikan tersangka MFS telah dilakukan penahanan sejak 19 Februari 2024 hingga saat ini dan tidak pernah sekalipun keluar.
“Untuk bertemu dengan tersangka, Denpom juga menyebutkan hal itu tidak diperbolehkan, dimana keluarga MFS juga pernah berkunjung dan hal yang sama juga diberlakukan. Itu sudah sesuai dengan Protap Militer,” katanya.
Terkait perkembangan kasus, Asih menyebutkan, penyidik memang tidak pernah menyampaikan pemberitahuan terkait tahapan pemeriksaan, namun demikian, penyidik Denpom selalu melaporkan perkembangan ke Dandenpom.
“Saat ini TSK MFS memang belum di BAP baru di interogasi, dikarenakan alat bukti harus siap dulu. Kasis MFS tinggal menunggu lab for audio video dari Polda Sumut yang saat ini sedang memeriksa CCTV dan 4 buah hp milik tersangka maupun milik Almarhumah Halimah,” katanya.
Ia berharap pertemuan Kuasa Hukum dan Dandempom Batam ini bisa membawa kasus tersebut ke babak baru.
“Kami terus menunggu bagaimana kelanjutannya, semoga perkara ini bisa cepat selesai di Pengadilan Militer dan Tersangka dapat hukuman yang setimpal,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow