Ganja Seberat 886,69 Gram Dibakar

- Author

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 886,69 gram ganja kering dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Kamis (16/2/2023).

Ganja kering itu merupakan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba periode Januari- Febuari 2023 dengan tersangka RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh PS. Panit I Uniit I Subdit 3 Ipda Andi Krisnawan dengan didamping Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno.

Turut hadir dalam kegiatan itu, perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOK dan LSM Granat.

“Barang bukti kita musnahkan hari ini sebanyak 886,69 gram ganja kering. Ganja ini dari 3 LP dengan jumlah tersangka 4 orang,” kata Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.

Ia mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

Baca Juga :  Tim Kesebelasan Sepak Bola Karimun Maju ke Semifinal Popda Kepri

“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka serta tamu yang hadir,” katanya.

Atas perkara ini, Andi mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(*/red)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf
Kapolda Kepri Terima Kunjungan Batam TV, Dorong Literasi Media Bagi Generasi Z
Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area
Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Senin, 19 Mei 2025 - 11:57 WIB

Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:56 WIB

Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca