Satu TPS di Karimun Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- Author

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Karimun untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, Kamis, 15 Febuari 2024.

Rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Karimun itu berdasarkan hasil Pengawasan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan oleh pihaknya saat penyelenggaraan Pemilu 14 Febuari 2024 kemarin.

Ketua Bawaslu Karimun Iskandar mengatakan, dari beberapa persoalan tersebut, terdapat 1 peristiwa yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Meral Kota yang berujung pada direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang oleh jajaran Pengawas.

“Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral kota untuk melakukan pemungutan suara ulang, hal ini dikarenakan adanya lebih dari 1 pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut,” kata Iskandar menyikapi persoalan adanya PSU.

Pemungutan Suara ulang merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

Menurutnya, Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yaitu: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemudian ditemukan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten dan kota,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batu Lipai Kopi Kini Tak Hanya Sajikan Kopi, Menu Makanan Baru Jadi Daya Tarik
Ruko Kosong di Karimun Dibobol Maling, Kabel Instalasi hingga Plafon Digasak
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Asrama Polisi Kapling
TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Sungai Mata Satu
Petugas Gabungan Razia Toko Ritel di Karimun, Sejumlah Produk Impor Ilegal Disita
Jadwal Lengkap KMP Teluk Singkil Mei 2026, Layani Rute Karimun-Batam hingga Buton
Pemkab Meranti Kaji Banding ke RSUD M. Sani Karimun, Bahas Penguatan Layanan dan Rujukan Pasien
Bupati Karimun Dorong Penerbitan Special Pass bagi Pekerja Perbatasan dalam Pra SOSEK MALINDO 2026

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:32 WIB

Batu Lipai Kopi Kini Tak Hanya Sajikan Kopi, Menu Makanan Baru Jadi Daya Tarik

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:21 WIB

Ruko Kosong di Karimun Dibobol Maling, Kabel Instalasi hingga Plafon Digasak

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Asrama Polisi Kapling

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:00 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Sungai Mata Satu

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:05 WIB

Petugas Gabungan Razia Toko Ritel di Karimun, Sejumlah Produk Impor Ilegal Disita

Berita Terbaru

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Asrama Polisi Kapling

KARIMUN

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Asrama Polisi Kapling

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB