Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia

Karimun, KepriHeadline.id – Upaya penyelundupan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan di kawasan perairan Kecamatan Durai, Selasa, 22 Juli 2025.

Selain mengamankan para pekerja migran, petugas juga menangkap seorang tekong atau nakhoda speed boat berinisial AG (28). Saat hendak ditangkap, AG sempat berusaha kabur dengan melompat ke laut, namun berhasil dibekuk aparat tak jauh dari dermaga.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.

“Informasi kami terima sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, personel Satpolairud melakukan patroli mengapung di wilayah perairan Durai,” ujar AKBP Robby saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Tim terus melakukan pengawasan hingga malam hari. Sekira pukul 22.30 WIB, sebuah speed boat mencurigakan melintas di perairan tersebut. Petugas langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan untuk berhenti, namun tekong justru mempercepat laju kapal.

Baca Juga :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Pakaian Sitaan

“Tekong melompat ke laut dan berusaha kabur ke arah dermaga. Namun anggota kami berhasil menangkapnya tak lama kemudian,” kata Robby.

Dalam operasi tersebut, enam PMI diamankan. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak lima orang dan satu orang dari Jawa Barat. Para pekerja tersebut adalah Sumiati (perempuan), serta lima pria bernama Mardi, Gea Purnama, Zakirwan, M. Fauzi Azhari, dan Herman.

Menurut hasil pemeriksaan, keenamnya mengaku membayar antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Mereka datang secara terpisah ke Karimun sebelum akhirnya dikumpulkan dan hendak diberangkatkan dari Durai.

“Total kerugian yang ditaksir dari praktik ini mencapai Rp 35.440.000,” tambah Kapolres.

Saat ini, para PMI dan tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan yang diduga menjadi bagian dari sindikat pengiriman pekerja ilegal lintas negara tersebut.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru