Ribuan WBP di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-78 RI

- Author

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Foto: Istimewa

Tanjungpinang, Kepriheadline.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 telah mengusulkan sebanyak 3.222 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum. Adapun ribuan warga binaan itu, terdiri dari 3.187 orang narapidana dan 35 orang anak binaan, usulan tersebut seluruhnya disetujui untuk mendapatkan remisi umum. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan pengurangan masa pidana. Pelaksanaan Pemberian Remisi umum untuk wilayah Kepulauan Riau dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau Bapak Sardison kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun narapidana penerima remisi umum terbanyak untuk wilayah Kepulauan Riau berasal dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 889 orang narapidana. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas/ Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan. Karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas/ Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti.
Baca Juga :  Lintasan 'S' Ujian Praktek SIM C Mulai Diberlakukan di Karimun
“Kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas, kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya. Adapun syarat-syarat narapidana dalam pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Berikut ini rincian penerima remisi umum Hari Kemerdekaan ke-78 RI antara lain:
  1. Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak : 418 orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 884 orang
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 643 orang
  4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 49 orang
  5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 140 orang.
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 46 orang.
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 188 orang.
  8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 449 orang.
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 371 orang
(cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya
Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni
Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:22 WIB

Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:17 WIB

Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional

Senin, 26 Mei 2025 - 20:17 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca