Petugas Satlantas Polres Karimun melakukan uji coba lintasan baru bentuk S milik Polres Karimun. Foto: Satlnatas Polres Karimun
Karimun, Kepriheadline.id – Korlantas RI resmi menghapus lintasan berbentuk angka delapan dan Zigzag untuk uji praktek SIM kategori C.
Penghapusan itu berdasarkan Keputusan Kakorlantas Nomor Kep/108/VIII/2023 tentang ketentuan Pelaksanaan Ujian Praktek SIM tertanggal 4 Agustus 2023.
Dari keputusan itu, lintasan dalam pengujian praktek SIM yang sebelumnya menggunakan bentuk angka delapan dan zigzag, kini diubah menjadi lintasan bentuk ‘S’ yang lebih mudah. Selain itu, sirkuit lintasan juga telah mengacu pada aturan terbaru, dan semakin dilebarkan.
“Sudah diterapkan sejak Senin kemarin. Kami berharap dengan diubahnya sirkuit ujian praktek tersebut diharapkan dapat mempermudah pemohon dalam memperoleh SIM C,” kata Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian.
Disebutkannya, pemohon SIM yang gagal dalam ujian praktek SIM sebanyak 2 kali, bisa kembali mengikuti ujian dalam kurun waktu 2 minggu.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan. Satlantas Polres Karimun juga menyediakan Bimbel bagi masyarakat yang ingin belajar terkait teori maupun praktik SIM pada hari Sabtu.
“Pada Sabtu setelah jam pelayanan sekira pukul 12.00 WIB, masyarakat bisa ikuti Bimbel yang diberikan langsung oleh Satlantas Polres Karimun. Semoga dengan adanya Bimbel dan juga Perubahan Praktek Ujian SIM ini mempermudah masyarakat untuk memperoleh SIM dan meningkatkan kesadaran masyrakat akan pentingnya kelengkapan pribadi seperti SIM dalam berkendara,” ujarnya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow