Ribuan Surat Suara untuk Pemilu 2024 Dimusnahkan, Ini Kata Ketua KPU Karimun

- Author

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan surat suara berlebih dan alami kerusakan dilakukan Pemusnahan oleh KPU Kabupaten Karimun, Selasa, 13 Febuari 2024. Foto: rc/KepriHeadline.id

Ribuan surat suara berlebih dan alami kerusakan dilakukan Pemusnahan oleh KPU Kabupaten Karimun, Selasa, 13 Febuari 2024. Foto: rc/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ribuan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang telah terkonfirmasi rusak dan surat suara yang berlebih dari jumlah yang dibutuhkan, Selasa, 13 Febuari 2024 malam.

Surat suara rusak itu didapatkan setelah KPU Karimun melakukan penyortiran Surat Suara beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini bertujuan, agar tidak terjadi penyalahgunaan surat suara yang berakibat ternganggunya proses pesta demokrasi yang akan berlangsung, 14 Februari besok.

Pemusnahan ini selain dihadiri KPU Kabupaten Karimun dan Bawaslu Karimun, juga turut dihadiri Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono.

Ketua KPU Karimun Mardanus mengatakan, Adapun kertas surat suara yang dimusnahkan adalah kertas surat suara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kabupaten Karimun yang berlebih dan alami kerusakan usai penyortiran.

“Surat suara yang kita musnahkan ini adalah untuk lima pemilihan, yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Karimun, yang kelebihan dan yang rusak setelah disortir,” kata Mardanus.

Adapun jumlah yang dimusnahkan yakninya, Surat suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden sebanyak 347 lembar, Surat suara anggota DPR RI 384 lembar, Surat suara anggota DPR RI 141 lembar, surat suara DPRD Provinsi 531 lembar, dan surat suara anggota DPRD Kabupaten 614 lembar.

Lebih rinci Ia menyebutkan, untuk Kabupaten Karimun, rinciannya antara lain, surat suara untuk Dapil Karimun I sebanyak 37 lembar, Dapil Karimun II sebanyak 6 lembar, Dapil Karimun III sebanyak 44 lembar, dan Dapil Karimun IV sebanyak 527 lembar.

“Maka, logistik untuk setiap TPS telah terpenuhi sesuai dengan kebutuhannya. Surat suara yang setelah di sortir dimusnahkan,” ujar Mardanus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menyebutkan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan dalam pemilu.

“Tahapan proses sudah dalam pengawasan sampai memasukan ke kotak suara, dan memastikan kembali. Mengenai ada hal yang kurang, sudah kami sampaikan,” kata Iskann.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB