DJBC Khusus Kepri Menegah Upaya Penyeludupan Ribuan Miras asal Singapura ke Lingga. (Foto: Istimewa)
Bintan, Kepriheadline.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menegah upaya penyeludupan 6.828 botol Minuman Keras asal Singapura.
Ribuan botol
Miras itu dibawa menggunakan kapal KM Indo King Jaya dari Singapura dengan tujuan Lingga, Kepulauan Riau. Penegahan dilakukan petugas di Peraira Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa (30/5/2023).
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepro Abdul Rasyid menyampaikan, penyeludupan ribuan botol Miras igu dilakukan dengan modus penyelundupan dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) guna terhindar dari deteksi kapal patroli petugas.
“Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura, AIS dimatikan. Kapal itu lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit, Bintan,” ujar Rasyid, Kamis (1/6/2023).
Ia mengatakan, ribuan botol Miras itu dibawa tanpa disertai dokumen kepabeanan. Selain barang bukti Miras, terdapat 7 ABK yang turut diamankan dalam penegahan tersebut.
“Perlawan secara masif tidak ada saat diamankan. Karena memang kita juga bersama rekan-rekan patroli yang ada di Batam juga ikut serta,” katanya.
Bea Cukai saat ini masih melakukan upaya penyidikan terhadap ABK untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.
“Alat angkut, muatan beserta kru sudah kita bawa ke Kanwil DJBC Kepri. Untuk para kru kita sedang dalami terkait dengan kasus ini,” katanya.
Diperkirakan potensi kerugian negara atas upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow