Karimun, Kepriheadline.id – Polres Karimun musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) Ilegal hasil sitaan dalam Operasi Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.
Pemusnahan barang bukti miras itu dilakukan dengan digilas menggunakan alat berat hingga hancur dan tidak dapat lagi dikonsumsi dan dijual kembali. Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, barang bukti berupa Miras itu berjumlah 1.370 botol yang merupakan hasil penindakan dalam Operasi Cipkon Polres Karimun dan Jajaran. “Minuman ini tidak mempunyai izin edar dan dijual ditempat yang tidak seharusnya. Ada 1.370 botol,” kata AKBP Ryky. Ia mengatakan, Miras Ilegal ini merupakan hasil Cipkon yang dilaksanakan Polres Karimun menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah Karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga,” katanya. “Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” katanya. Lebih lanjut, AKBP Ryky mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 22 Maret mendatang atau saat bulan suci Ramadan. “Operasi Pekat akan berlangsung pada 22 Maret mendatang,” katanya. (red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.