Ribuan Karton Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Karimun

- Author

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun kembali memusnahkan lanjutan terhadap Ribuan Dus Rokok Tanpa Cukai di kawasan lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kejari Karimun kembali memusnahkan lanjutan terhadap Ribuan Dus Rokok Tanpa Cukai di kawasan lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 2.990 dus atau karton dengan cara dibakar, Jumat, 21 Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti yang telah berstatus Inkracht itu dilakukan di area lahan warga di kawasan Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kabupaten Karimun.

Pada pemusnahan itu, Kajari Karimun dr Priyambudi langsung turun memantau proses pemusnahan. Barang bukti berupa rokok tanpa cukai itu, dimasukkan ke dalam lubang sekitar 5×10 M dan kemudian dibakar hingga tidak bersisa.

Priyambudi mengatakan, pemusnahan ini merupakan proses lanjutan dari pemusnahan sebelumnya yang dilakukan di Kejari Karimun beberapa hari lalu.

Adapun total barang yang dimusnahkan di lokasi itu berjumlah 2.990 dus rokok, sisa dari pemusnahan sebelumnya.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan lanjutan, atau tahap II dari pemusnahan sebelumnya. Kenapa ini kami lakukan dua kali, satu itu dikarenakan jumlahnya banyak, kedua karena lokasi pemusnahan sebelumnya itu terbatas, karena dilakukan di Kejari, sehingga hari ini kami kembali lakukan pemusnahan,” kata Priyambudi usai pemusnahan.

Ia mengatakan, pada pemusnahan sebelumnya, pihaknya telah memusnahan lebih kurang 100 dus rokok tanpa cukai, sementara pada hari ini dilakukan pemusnahan terhadap sisanya sebanyak 2.990 dus.

“Tentunya pemusnahan dengan jumlah besar ini, kita membutuhkan tempat yang pas dan aman, sehingga kita gunakan lahan ini, yang jauh dari rumah warga,” katanya.

Ia juga menjelaskan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, status rokok tanpa cukai tersebut harus segera dimusnahkan, untuk mengindari potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Untuk jenis barang bukti seperti rokok ini memiliki potensi dan kerawanan sehingga harus segera dimusnahkan, apalagi setelah berstatus hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB