Konference Press Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Satreskrim Polres Karimun. Foto: Humas Polres Karimun
Karimun, KepriHeadline.id – Residivis kasus pencurian berinisial MI (23) harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Minggu, 14 Januari 2024.
MI diketahui kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kawasan Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun pada 2 Januari lalu
Pada aksinya, pelaku berhasil mengondol sejumlah barang berharga, antaranya Ponsel Promax 14, dan Oppo A16 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp25 juta.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan korban.
“Laporan pada 2 Januari, korban melaporkan telah kehilangan handphone di rumahnya,” kata AKBP Fadli.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku atas perkara pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kami ringkus 14 Januari di kawasan Telaga Tujuh. Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti hasil curiannya. Pelaku ini merupakan seorang residivis,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow