Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

- Author

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian proses penegakan hukum serta memastikan barang-barang sitaan tidak lagi disalahgunakan.

Kegiatan yang digelar di halaman Kejari Karimun itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono. Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Denny.

Dari total 89 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 50 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 547,88 gram, ganja 6,7 gram, serta 12 butir pil ekstasi.

Sementara itu, barang bukti perkara pidana umum lain berupa pakaian, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya. Adapun perkara tindak pidana khusus mencakup lima kasus, termasuk barang bukti hasil pelimpahan dari Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

Denny menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari siklus penegakan hukum.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menangani perkara dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan, serta mengurangi penumpukan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti dan disaksikan oleh tamu undangan sebagai bentuk keterbukaan. Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus, telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sementara rokok, pakaian, serta barang campuran lainnya dibakar.

Denny berharap kerja sama antarlembaga yang terlihat dalam kegiatan ini terus terjaga.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami berharap sinergi dalam penegakan hukum dapat semakin kuat, sekaligus meminimalisasi potensi kejahatan di wilayah Karimun,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB