Rekam dan Perkosa Gadis di Kundur, Seorang Remaja Dipolisikan

- Author

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku SR usai diamankan Jajaran Polsek Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku SR usai diamankan Jajaran Polsek Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang Remaja berinisial SR (19) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun atas dugaan kasus pemerkosaaan, Rabu, 20 Maret 2024.

SR diamankan kepolisian usai pihak keluarga korban melaporkan upaya pemerkosaan itu kepada Jajaran Polsek Kundur. Pelaku berhasil diamankan dikediamannya, serta mengakui telah melakukan perbuatan nekat tersebut.

Kapolsek Kundur AKP Septimaris mengatakan, laporan tindak asusila itu dilaporkan oleh keluarga korban yang diketahui merupakan kekasih dari SR.

“Korban berinisial SSN, Ia merupakan kekasih dari pelaku. Penangkapan itu kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga,” kata AKP Septimaris.

Diceritakannya, aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar bepergian pada tanggal 2 Maret 2024 laly sekitar pukul 20.00 WIB.

Berlanjut dari itu, pelaku kemudian melabui korban dengan mengajak ke rumah pamannya. Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Disana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.

“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana vidio itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” katanya.

Kapolsek menyebutkan, aksi SR itu terungkap setelah, Ia kembali nekat mengajak kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan intim. Sang kekasih yang ketika itu melakukan penolakan, kemudian mencerikan kejadian itu kepada keluarganya dan selanjutnya pihak keliarga langsung membuat laporan.

“Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga. Hal itu selanjutnya dilaporkan kepada kami, untyk selanjutnya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Saat diamankan, Septimaris mengatakan, pelaku SR mengakui perbuatannya tersebut, dan kemudian langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Kundur.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

[yop_poll id=”1″]

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga
Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting
BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri
Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban
KJRI Johor Bahru Kawal Penanganan Hukum Dugaan Kekerasan terhadap Tiga PMI Asal Aceh
Lansia 67 Tahun Ditangkap Bawa Sabu dari Malaysia, Mengaku Dibayar Rp40 Juta
Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga

Minggu, 27 September 2026 - 13:16 WIB

Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WIB

BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB