BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci berwarna oranye. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap SA alias A (33) di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita tas sandang warna hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550.000, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kepada penyidik, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.
Menurut pengakuannya, ia menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu ditangkap.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Nona.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis atau ke kantor kepolisian terdekat,” kata Nona.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







