KARIMUN, KepriHeadline.id – Iming-iming bayaran sebesar Rp40 juta membuat seorang pria lanjut usia berusia 67 tahun nekat menjadi kurir narkoba lintas negara. Namun aksinya berakhir setelah ditangkap tim gabungan TNI AL saat membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pria berinisial AK itu diamankan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Kodaeral IV di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Chrestian Noya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan di wilayah perairan perbatasan.
“Saat patroli, petugas mendeteksi sebuah speedboat bermesin 40 PK melaju dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sekat termos,” kata Chrestian saat konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.084 gram sabu serta 582 butir pil ekstasi merek Hellcat yang disembunyikan secara khusus untuk mengelabui pemeriksaan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika. Bahkan, ekstasi yang diamankan diketahui memiliki kandungan yang mengarah pada unsur heroin sehingga dinilai memiliki tingkat bahaya lebih tinggi dibandingkan ekstasi yang umum beredar.
“Jenis ekstasi ini memiliki kandungan yang sangat berbahaya dan menjurus ke unsur heroin. Dampaknya jauh lebih berisiko bagi pengguna,” ujar Chrestian.
Dari pemeriksaan awal, AK mengaku menerima upah sekitar Rp40 juta untuk setiap pengiriman narkotika yang berhasil dibawanya ke Indonesia.
Yang mengejutkan, tersangka diketahui bukan kali pertama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan hasil interogasi, AK mengaku pernah menjalankan aksi serupa pada April 2026.
Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler, dokumen identitas, uang tunai Rp3,1 juta, serta speedboat yang digunakan tersangka.
Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,917 miliar. Aparat memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah mencegah lebih dari 12.000 orang terpapar narkotika.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengapresiasi keberhasilan tim gabungan menggagalkan penyelundupan tersebut.
Menurut dia, wilayah perbatasan laut Kepulauan Riau masih menjadi salah satu jalur yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
“Pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan agar tidak ada ruang bagi jaringan penyelundup memanfaatkan wilayah perairan Kepri,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengaku prihatin karena tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan warga lanjut usia.
Menurut dia, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dibarengi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga pesisir yang rentan tergiur imbalan besar dari jaringan kejahatan.
“Kami ingin membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan yang legal sehingga masyarakat tidak mudah tergoda keuntungan instan dari aktivitas ilegal,” kata Iskandarsyah.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







