Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

- Author

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek Nongsa berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang terjadi di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil dan Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kecamatan Nongsa.

“Kedua kasus memiliki pola yang hampir sama, yakni pelaku membuntuti korban, memepet kendaraan di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Debby didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Jumat (17/7/2026).

Kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil. Korban berinisial NNS (22), seorang perempuan yang baru pulang bekerja, mengaku telah dibuntuti sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam memepet kendaraan korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke arah Punggur, namun kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor perampasan tas korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta dompet milik korban.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land. Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna biru. Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru, dua helm, serta tas milik korban. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun masih berstatus DPO dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf (a), serta Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa, sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri
Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga
Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting
Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 
Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya
HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura
Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional
Ascott dan Paradise Indonesia Perkuat Kemitraan, 7 Hotel Dikelola hingga 2056

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga

Minggu, 27 September 2026 - 13:16 WIB

Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting

Senin, 21 September 2026 - 11:28 WIB

Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB