Fungsi Program REHAB
Melalui REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap. Proses pembayarannya menggunakan mekanisme cicilan. Program ini khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran supaya bisa melakukan pembayaran secara bertahap.Syarat dan Ketentuan
Untuk menggunakan program tersebut, dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan. Berikut 4 syarat dan ketentuannya:- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Cara Pendaftaran REHAB
Apabila memenuhi syarat, detikers dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme di bawah ini :- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu program Rehab pada layar utama.
- Klik “Lanjut”.
- Muncul total tunggakan 1 keluarga, lalu pilih “Lanjut”.
- Baca dan pahami seksama syarat dan ketentuan Pendaftaran Program REHAB. Centang “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
- Klik “Pilih Bulan”.
- Pilih rencana pembayaran dari rentang 2-12 bulan.
- Rencana pembayaran akan ditampilkan.
- Klik “Selanjutnya”.
- Centang “Kirim bukti pendaftaran melalui email apabila diperlukan” dan pilih “Daftar”.
- Masukkan kode PIN
- Pilih “Verifikasi”.
- Klik “Setuju”.
- Program REHAB berhasil didaftarkan.
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah