Program REHAB BPJSKes, Permudah Peserta Bayar Tunggakan Iuran

- Author

Senin, 4 Maret 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Jakarta, KepriHeadline.id – Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan, kini dapat memanfaatkan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Program itu menjadi alternatif menyelesaikan tungakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah lebih dari 3 bulan. Dengan tunggakan yang telah dibayarkan itu, nantinya peserta dapat kembali menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Adapun ketentuan program REHAB mulai dari fungsi, syarat hingga cara pendaftaran. Simak informasi lengkapnya dikutip dari BPJS Kesehatan di bawah ini.

Fungsi Program REHAB

Melalui REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap. Proses pembayarannya menggunakan mekanisme cicilan.

Program ini khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran supaya bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Syarat dan Ketentuan

Untuk menggunakan program tersebut, dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan. Berikut 4 syarat dan ketentuannya:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Baca Juga :  Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

Cara Pendaftaran REHAB

Apabila memenuhi syarat, detikers dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme di bawah ini :

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu program Rehab pada layar utama.
  3. Klik “Lanjut”.
  4. Muncul total tunggakan 1 keluarga, lalu pilih “Lanjut”.
  5. Baca dan pahami seksama syarat dan ketentuan Pendaftaran Program REHAB. Centang “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
  6. Klik “Pilih Bulan”.
  7. Pilih rencana pembayaran dari rentang 2-12 bulan.
  8. Rencana pembayaran akan ditampilkan.
  9. Klik “Selanjutnya”.
  10. Centang “Kirim bukti pendaftaran melalui email apabila diperlukan” dan pilih “Daftar”.
  11. Masukkan kode PIN
  12. Pilih “Verifikasi”.
  13. Klik “Setuju”.
  14. Program REHAB berhasil didaftarkan.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan tersebut memperhitungkan iuran satu keluarga yang belum dibayarkan. Artinya, peserta program ini tidak perlu lagi mendaftar satu per satu sebab sekali pendaftaran sudah berlaku untuk satu keluarga yang terdaftar sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan.

Demikianlah informasi program REHAB BPJS Kesehatan mulai dari fungsi hingga tata cara pendaftaran. Semoga berguna ya!

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pelayanan Pertanahan Dinilai Kian Cepat dan Transparan, Warga Apresiasi Transformasi Digital ATR/BPN
Wamen ATR/BPN Tinjau Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Pantau Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI
PT Timah Bantu 52 Rumah Ibadah di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025
Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh
Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Komitmen TJSL PT TIMAH Tbk, Dorong Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wamen ATR/BPN Tinjau Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Pantau Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:51 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:34 WIB

PT Timah Bantu 52 Rumah Ibadah di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:46 WIB

Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh

Berita Terbaru