Jakarta, KepriHeadline.id – Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan, kini dapat memanfaatkan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Program itu menjadi alternatif menyelesaikan tungakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah lebih dari 3 bulan. Dengan tunggakan yang telah dibayarkan itu, nantinya peserta dapat kembali menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Adapun ketentuan program REHAB mulai dari fungsi, syarat hingga cara pendaftaran. Simak informasi lengkapnya dikutip dari BPJS Kesehatan di bawah ini.
Fungsi Program REHAB
Melalui REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap. Proses pembayarannya menggunakan mekanisme cicilan.
Program ini khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran supaya bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Syarat dan Ketentuan
Untuk menggunakan program tersebut, dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan. Berikut 4 syarat dan ketentuannya:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Cara Pendaftaran REHAB
Apabila memenuhi syarat, detikers dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme di bawah ini :
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu program Rehab pada layar utama.
- Klik “Lanjut”.
- Muncul total tunggakan 1 keluarga, lalu pilih “Lanjut”.
- Baca dan pahami seksama syarat dan ketentuan Pendaftaran Program REHAB. Centang “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
- Klik “Pilih Bulan”.
- Pilih rencana pembayaran dari rentang 2-12 bulan.
- Rencana pembayaran akan ditampilkan.
- Klik “Selanjutnya”.
- Centang “Kirim bukti pendaftaran melalui email apabila diperlukan” dan pilih “Daftar”.
- Masukkan kode PIN
- Pilih “Verifikasi”.
- Klik “Setuju”.
- Program REHAB berhasil didaftarkan.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan tersebut memperhitungkan iuran satu keluarga yang belum dibayarkan. Artinya, peserta program ini tidak perlu lagi mendaftar satu per satu sebab sekali pendaftaran sudah berlaku untuk satu keluarga yang terdaftar sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan.
Demikianlah informasi program REHAB BPJS Kesehatan mulai dari fungsi hingga tata cara pendaftaran. Semoga berguna ya!
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






