Program REHAB BPJSKes, Permudah Peserta Bayar Tunggakan Iuran

- Author

Senin, 4 Maret 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Jakarta, KepriHeadline.id – Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan, kini dapat memanfaatkan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program itu menjadi alternatif menyelesaikan tungakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah lebih dari 3 bulan. Dengan tunggakan yang telah dibayarkan itu, nantinya peserta dapat kembali menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Adapun ketentuan program REHAB mulai dari fungsi, syarat hingga cara pendaftaran. Simak informasi lengkapnya dikutip dari BPJS Kesehatan di bawah ini.

Fungsi Program REHAB

Melalui REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap. Proses pembayarannya menggunakan mekanisme cicilan. Program ini khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran supaya bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Syarat dan Ketentuan

Untuk menggunakan program tersebut, dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan. Berikut 4 syarat dan ketentuannya:
  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Baca Juga :  Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Cara Pendaftaran REHAB

Apabila memenuhi syarat, detikers dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme di bawah ini :
  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu program Rehab pada layar utama.
  3. Klik “Lanjut”.
  4. Muncul total tunggakan 1 keluarga, lalu pilih “Lanjut”.
  5. Baca dan pahami seksama syarat dan ketentuan Pendaftaran Program REHAB. Centang “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
  6. Klik “Pilih Bulan”.
  7. Pilih rencana pembayaran dari rentang 2-12 bulan.
  8. Rencana pembayaran akan ditampilkan.
  9. Klik “Selanjutnya”.
  10. Centang “Kirim bukti pendaftaran melalui email apabila diperlukan” dan pilih “Daftar”.
  11. Masukkan kode PIN
  12. Pilih “Verifikasi”.
  13. Klik “Setuju”.
  14. Program REHAB berhasil didaftarkan.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan tersebut memperhitungkan iuran satu keluarga yang belum dibayarkan. Artinya, peserta program ini tidak perlu lagi mendaftar satu per satu sebab sekali pendaftaran sudah berlaku untuk satu keluarga yang terdaftar sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan. Demikianlah informasi program REHAB BPJS Kesehatan mulai dari fungsi hingga tata cara pendaftaran. Semoga berguna ya! (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin
Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk _Learning Exchange_ dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics
Lantik Pejabat Struktural, Wamen Ossy Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negara dengan Penuh Dedikasi
IPPA Fest 2025 Resmi Dibuka di PIK 2, Rayakan HUT RI dan Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk _Learning Exchange_ dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca