Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

- Author

Rabu, 6 November 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di Jakarta. Foto: Dokumen Setneg

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di Jakarta. Foto: Dokumen Setneg

Jakarta, KepriHeadline.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional. “Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden.
Baca Juga :  GTRA Summit 2023, Karimun Siap Jadi Tuan Rumah
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka. “Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden. Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Rilis Sektretariat Negara

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN
90 Persen Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar
ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur
Kata Dirjen PPTR Soal ICI 2025: Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Wujudkan Infrastruktur Tangguh dan Berkelanjutan
Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:23 WIB

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:34 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Senin, 23 Juni 2025 - 11:29 WIB

Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Juni 2025 - 11:10 WIB

90 Persen Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:13 WIB

ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca