KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah atau tahun 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK lama, maupun PPPK yang baru diangkat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi, mengatakan anggaran pembayaran THR telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026.
“Sudah kami anggarkan tahun ini untuk pembayaran THR, untuk ASN, termasuk untuk PPPK baru dan PPPK lama,” ujar Djunaidi, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran THR bagi ASN akan diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, untuk PPPK, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing serta kemampuan keuangan daerah.
Menurut Djunaidi, mekanisme dan jadwal pencairan THR akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, pembayaran kemungkinan dilakukan sebelum cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
“Kemungkinan sebelum libur nanti,” katanya.
Dengan kepastian ini, diharapkan para ASN dan PPPK di Kabupaten Karimun dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







