Polsek Buru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Batam

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Minggu, 9 Maret 2025.

Pelaku pencurian diketahui Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Buru di Kota Batam.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor jenis Pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar.

Ramli sempat menghubungi orang tuanya dan warga lain untuk membantu mencari kapal tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian langsung di laporkan korban ke Polsek Buru.

Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto mengatakan, mendapatkan laporan pencurian kapal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berada di Pelabuhan Rakyat, Punggur Batam.

“Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta dua tersangka, yang diketahui bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Ipda Rusdiyanto.

Ia mengatakan, kasus pencurian itu saat ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara alat bukti dan tersangka telah di bawa ke Polsek Buru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” sebutnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penilaian Festival Eid Mubarak Karimun Diklaim Transparan, Pemenang Diumumkan 28 Maret
Mesin Kapal Bermasalah, Nelayan di Karimun Dilaporkan Hilang Kontak
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Ruang Gym Hotel di Karimun
Arus Lebaran 2026 di Karimun Capai 183.789 Penumpang, Puncak Balik Terjadi 23 Maret
PLTU Karimun Jalani Pemeliharaan, PLN Lakukan Pemadaman Bergilir Saat Jam Puncak
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Belakang Kedai Kopi di Karimun
BPI IHC RSBT Karimun Tutup Rangkaian Ramadhan dengan Santunan Anak Yatim dan Pembagian Sembako
Kebakaran Lahan Sebabkan Listrik Padam di Karimun, Dua Unit PLTU Terganggu

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:01 WIB

Penilaian Festival Eid Mubarak Karimun Diklaim Transparan, Pemenang Diumumkan 28 Maret

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:08 WIB

Mesin Kapal Bermasalah, Nelayan di Karimun Dilaporkan Hilang Kontak

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:51 WIB

Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Ruang Gym Hotel di Karimun

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:19 WIB

Arus Lebaran 2026 di Karimun Capai 183.789 Penumpang, Puncak Balik Terjadi 23 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:35 WIB

PLTU Karimun Jalani Pemeliharaan, PLN Lakukan Pemadaman Bergilir Saat Jam Puncak

Berita Terbaru