Polsek Buru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Batam

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Minggu, 9 Maret 2025.

Pelaku pencurian diketahui Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Buru di Kota Batam.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor jenis Pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar.

Ramli sempat menghubungi orang tuanya dan warga lain untuk membantu mencari kapal tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian langsung di laporkan korban ke Polsek Buru.

Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto mengatakan, mendapatkan laporan pencurian kapal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berada di Pelabuhan Rakyat, Punggur Batam.

“Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta dua tersangka, yang diketahui bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Ipda Rusdiyanto.

Ia mengatakan, kasus pencurian itu saat ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara alat bukti dan tersangka telah di bawa ke Polsek Buru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” sebutnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Positif Narkoba
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Karimun, PLN Minta Maaf
Pawai Kostum Profesi Meriahkan Hari Buruh di Karimun, Serikat Pekerja Sampaikan Lima Tuntutan
Perempuan Berprofesi Guru PPPK Ditemukan Meninggal di rumahnya
Bapak dan Anak Tenggelam di Pantai Pelawan, Satu Meninggal Dunia
Pemkab Karimun Salurkan Beasiswa untuk 283 Mahasiswa, Bupati Janjikan Tambahan Anggaran Tahap Kedua
Didukung Penuh, Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Karimun 2026–2030
PLN Lakukan Pemeliharaan Darurat PLTU Karimun Unit 2, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir 2–4 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:16 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Positif Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Karimun, PLN Minta Maaf

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pawai Kostum Profesi Meriahkan Hari Buruh di Karimun, Serikat Pekerja Sampaikan Lima Tuntutan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:10 WIB

Perempuan Berprofesi Guru PPPK Ditemukan Meninggal di rumahnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:17 WIB

Bapak dan Anak Tenggelam di Pantai Pelawan, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru