Polsek Buru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Batam

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Minggu, 9 Maret 2025.

Pelaku pencurian diketahui Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Buru di Kota Batam.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor jenis Pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar.

Ramli sempat menghubungi orang tuanya dan warga lain untuk membantu mencari kapal tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian langsung di laporkan korban ke Polsek Buru.

Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto mengatakan, mendapatkan laporan pencurian kapal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berada di Pelabuhan Rakyat, Punggur Batam.

Baca Juga :  Pesepeda Malaysia dan Singapura Ikut Meriahkan Jelajah Wisata Karimun di Coastal Area

“Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta dua tersangka, yang diketahui bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Ipda Rusdiyanto.

Ia mengatakan, kasus pencurian itu saat ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara alat bukti dan tersangka telah di bawa ke Polsek Buru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” sebutnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026
Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun
Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:02 WIB

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Senin, 26 Januari 2026 - 11:21 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:59 WIB

Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Berita Terbaru