Polsek Buru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Batam

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Minggu, 9 Maret 2025. Pelaku pencurian diketahui Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Buru di Kota Batam. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor jenis Pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar. Ramli sempat menghubungi orang tuanya dan warga lain untuk membantu mencari kapal tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian langsung di laporkan korban ke Polsek Buru. Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto mengatakan, mendapatkan laporan pencurian kapal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berada di Pelabuhan Rakyat, Punggur Batam.
Baca Juga :  Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah
“Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta dua tersangka, yang diketahui bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Ipda Rusdiyanto. Ia mengatakan, kasus pencurian itu saat ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara alat bukti dan tersangka telah di bawa ke Polsek Buru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Partai Panas Siap Tersaji di Karimun Fight for Glory, Ini Jadwal Pertandingannya
Bupati Iskandarsyah Jadi Duta Zakat, Pemkab Karimun Dinilai Sukses Dorong Kebijakan Penguatan Zakat ASN
Pemkab Karimun Anggarkan Rp 2 Miliar di APBD 2026 untuk Pembangunan Gedung BNN Karimun
Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Satgas Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Karimun
Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri
KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026
Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu
BREAKINGNEWS! Hari Ini, Kejari Karimun Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

21 Partai Panas Siap Tersaji di Karimun Fight for Glory, Ini Jadwal Pertandingannya

Sabtu, 22 November 2025 - 13:41 WIB

Bupati Iskandarsyah Jadi Duta Zakat, Pemkab Karimun Dinilai Sukses Dorong Kebijakan Penguatan Zakat ASN

Sabtu, 22 November 2025 - 13:22 WIB

Pemkab Karimun Anggarkan Rp 2 Miliar di APBD 2026 untuk Pembangunan Gedung BNN Karimun

Jumat, 21 November 2025 - 11:44 WIB

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Satgas Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Karimun

Rabu, 19 November 2025 - 16:36 WIB

KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca