Polsek Buru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Batam

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Minggu, 9 Maret 2025.

Pelaku pencurian diketahui Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Buru di Kota Batam.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor jenis Pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar.

Ramli sempat menghubungi orang tuanya dan warga lain untuk membantu mencari kapal tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian langsung di laporkan korban ke Polsek Buru.

Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto mengatakan, mendapatkan laporan pencurian kapal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berada di Pelabuhan Rakyat, Punggur Batam.

“Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta dua tersangka, yang diketahui bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Ipda Rusdiyanto.

Ia mengatakan, kasus pencurian itu saat ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara alat bukti dan tersangka telah di bawa ke Polsek Buru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” sebutnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Kapten SB Solop Indah Ceritakan Detik-Detik Penumpang Perempuan Lompat ke Laut di Selat Beliah
Remaja Perempuan Diduga Lompat dari Kapal Solop Indah Tujuan Selat Beliah
Bupati Karimun dan Komisi X DPR RI Perkuat Sinergi Pemerataan Pendidikan di Pulau Tulang
Komisi X DPR Soroti Krisis Ruang Kelas di SDN 004 Tebing, Dorong Penambahan Sekolah dan RKB
Bupati Karimun Lepas 120 Calon Jemaah Haji 2026, Titip Doa untuk Kesejahteraan Daerah
Distribusi Terhambat, Warga Moro Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg
Sales Obat Asal Batam Cabuli Remaja di Karimun, Berawal dari Grup WhatsApp “Free Fire”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:31 WIB

TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Jumat, 24 April 2026 - 14:10 WIB

Kapten SB Solop Indah Ceritakan Detik-Detik Penumpang Perempuan Lompat ke Laut di Selat Beliah

Jumat, 24 April 2026 - 12:29 WIB

Remaja Perempuan Diduga Lompat dari Kapal Solop Indah Tujuan Selat Beliah

Jumat, 24 April 2026 - 11:41 WIB

Bupati Karimun dan Komisi X DPR RI Perkuat Sinergi Pemerataan Pendidikan di Pulau Tulang

Jumat, 24 April 2026 - 11:20 WIB

Komisi X DPR Soroti Krisis Ruang Kelas di SDN 004 Tebing, Dorong Penambahan Sekolah dan RKB

Berita Terbaru