Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

- Author

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Dua kasus itu diungkap dalam operasi terpisah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun pada Selasa (30/9/2025).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural yang kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Robby, Selasa (7/10/2025).

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Di lokasi itu, polisi menemukan empat calon pekerja migran yang ditampung di sebuah rumah sewa sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi.

Selain para pekerja, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat. Ia berperan menjemput calon PMI, menyediakan tempat penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan. Sementara satu pelaku lainnya, MZ, masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, empat calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, serta AS (21) dan YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu ATM BNI, dan bukti tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga :  Prosesi Adat Sambut Kedatangan Bupati Iskandarsyah dan Wabup Rocky kembali ke Karimun

Sementara itu, pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman enam calon pekerja migran ilegal di Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Operasi bermula dari laporan warga mengenai speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa penumpang menuju Malaysia.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kapal, satu digunakan untuk mengangkut PMI dan satu lagi membantu memperbaiki mesin.

Enam calon PMI yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita itu mengaku telah membayar sekitar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Pada kasus itu, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit speedboat, dua mesin tempel 40 PK merek Yamaha, empat telepon genggam, serta perlengkapan kapal lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kami. Sinergi ini harus terus dijaga agar jalur-jalur perairan yang rawan penyelundupan PMI dapat terus diawasi,” ujarnya.

Robby juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Karimun yang kerap dijadikan jalur keluar masuk pekerja migran ilegal.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru
Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram
Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca