Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa merebus barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam air panas. (Foto; ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.002,75 Gram, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dengan disaksikan Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Perwakilan Kejaksaan, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga larut dan kemudian dibuang ke septitank.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun itu, merupakan hasil pengungkapan pada akhir Juli 2024 dengan barang bukti narkoba seberat lebih kurang 2 kilogram sabu
“Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus hingga hancur, dan kemudian untuk limbahnya dibuang ke dalam septic tank. Ini pengungkapan kami pada 30 Juli lalu atas tersangka MFN dan ER,” kata AKBP Robby ditemui usai pemusnahan.
Ia menjelaskan, pada penangkapan awal, barang bukti yang yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun diketahui memiliki berat kotor 2.098 gram. Namun, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, jumlah barang bukti dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut memiliki berat 2.048 gram.
“Dari hasil penimbangan itu, selanjutnya sebanyak 45,25 gram kami sisihkan untuk keperluan persidangan dan uji labfor. Sehingga barang bukti yang kami musnahkan tadi totalnya 2.002, 75 gram,” kata AKBP Robby.
Orang nomor satu di Jajaran Polres Karimun itu menyebutkan, barang bukti narkoba jenis sabu itu diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diseludupkan ke Provinsi Jambi melalui kapal penumpang. Namun, upaya para tersangka berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B.
“Dalam kasus ini tersangka ditetapkan sebanyak dua orang, atas nama MFN dan ER. Untuk IA yang sebelumnya turut diamankan, itu kasusnya beda, sehingga tidak kami hadirkan disini. IA barang buktinya tidak banyak, dan juga tidak terlibat dalam kasus yang ini,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Robby menyebutkan, saat ini terhadap para tersangka masih dilakukan penahanan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun. Sementara untuk penanganan kasus terhadap keduanya masih dalam tahap melengkapi dokumen pelimpahan.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua pria berinisial MFN dan IA tak berkutik, ketika Jajaran Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPPBC TMP B mengamankan keduanya di atas kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Kedua pria itu ditangkap atas dugaan hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram atau 2098 gram ke Provinsi Jambi. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan kepolisian terhadap satu tersangkan berinisial Em yang lebih dahulu ditangkap di Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal Jambi.
“Keduanya dilakukan pengejaran menggunakan kapal milik Bea Cukai, jadi proses penangkapan itu saat keduanya berada diatas kapal,” kata AKBP Fadli Agus.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan ini, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B mengamankan barang bukti seberat 2.098 gram dari tiga orang tersangka.
“Satu orang kami amankan di Karimun atas inisial Er, lalu dilakukan pengembangan dan pengejaran, kami amankan lagi dua orang lainnya,” kata Fadli Agus.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow