Sebanyak 7,7 Kilogram Sabu Direbus dengan Air Panas

- Author

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan 7,7 Kilogram Sabu asal Malaysia, hasil penindakan periode Desember 2022- Desember 2023. (FOTO: Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan 7,7 Kilogram Sabu asal Malaysia, hasil penindakan periode Desember 2022- Desember 2023. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 7,7 Kilo atau 7.769,34 Gram Sabu asal Malaysia dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, Selasa (14/3/2023). Narkotika jenis sabu itu, merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun dalam periode Desember 2022- Januari 2023. Turut hadir dalam pemusnahan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, perwakilan dari Lanal Karimun, Dandim Karimun, Pengadilan Negeri dan BNNK Karimun. Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka atas nama RJK dan RE. Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Karimun lSa 22 Januari 2023. “Barang bukti yang kita musnahkan hasil pengungkapan pada beberapa waktu lalu, ada dua tersangka dengan barang bukti 7 paket dan 6 paket narkoba jenis sabu ssberar 7.769 gram,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam usai pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti itu juga langsung disaksikan oleh kedua tersangka. Selain itu, sebelum direbus menggunakan air panas, barang bukti itu lebih dulu diuji keasliannya menggunakan alat narkotest.
Baca Juga :  Satu Rumah di Karimun Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon
“Kita uji secara acak dengan disaksikan oleh instansi yang hadir. Selain barang bukti sebangak 7.769 gram, kami juga sisihkan sebanyak 108,2 gram untuk uji lab dan barang bukti pengadilan,” katanya. Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotikandi wilayah Kabupaten Karimun itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Polres Karimun. “Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi hasil pengungkapan yang telah dilakukan,” kata Bupati Rafiq. (red) baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan
Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar
Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”
Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air
Empat Pekerja Terluka Akibat Ledakan Rubber Airbag di Jetty 3 PT KMS Karimun
Lansia 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Diduga Meninggal Karena Sakit
Siap-Siap! Operasi Pekat 2025 Sasar Kriminal Jalanan dan Premanisme

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:38 WIB

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:50 WIB

Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:42 WIB

Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca