Polres Karimun Musnahkan 1.856 Gram Sabu dengan Cara Direbus

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan ribuan gram sabu -sabu hasil sitaan polisi dari 4 orang tersangka, Selasa (12/9/2023).

Sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram itu dilarutkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian, dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun.

Pemusnahan itu langsung dilakukan dihadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 lalu.

“Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 Gram dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata AKBP Ryky.

Baca Juga :  Karimun Ditargetkan Jadi Kota Layak Investasi

Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan.

“Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, saat ini terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera melimpahkan keempatnya ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk selanjutnya menjalani sidang.

“Segera kami limpahkan, berkas-berkas sudah lengkap,” ujarnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun
PT Timah Buka Pendaftaran Kelas Beasiswa 2026/2027, Sasar Siswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
Pemkab Karimun Targetkan Maret 2026 Seluruh Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kundur Rampung
Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan yang Mudah dan Akuntabel
Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:15 WIB

Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:28 WIB

PT Timah Buka Pendaftaran Kelas Beasiswa 2026/2027, Sasar Siswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Karimun Targetkan Maret 2026 Seluruh Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kundur Rampung

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan yang Mudah dan Akuntabel

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:14 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah

Berita Terbaru