Polres Karimun Musnahkan 1.856 Gram Sabu dengan Cara Direbus

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan ribuan gram sabu -sabu hasil sitaan polisi dari 4 orang tersangka, Selasa (12/9/2023). Sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram itu dilarutkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian, dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun. Pemusnahan itu langsung dilakukan dihadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 lalu. “Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 Gram dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata AKBP Ryky.
Baca Juga :  Kapal Angkut LCU ADRI Milik TNI AD Resmi Diluncurkan di Karimun, Wujud Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan. “Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, saat ini terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera melimpahkan keempatnya ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk selanjutnya menjalani sidang. “Segera kami limpahkan, berkas-berkas sudah lengkap,” ujarnya. Atas perbuatan keempat tersangka, polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru
Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram
Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas
PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Biaya Pengobatan Warga Teluk Radang
Sempat Hilang, Nelayan Sepedas Ditemukan Dalam Kondisi Selamat di Perbatasan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:27 WIB

TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:52 WIB

Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca