Polres Karimun Musnahkan 1.856 Gram Sabu dengan Cara Direbus

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan ribuan gram sabu -sabu hasil sitaan polisi dari 4 orang tersangka, Selasa (12/9/2023). Sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram itu dilarutkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian, dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun. Pemusnahan itu langsung dilakukan dihadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 lalu. “Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 Gram dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata AKBP Ryky.
Baca Juga :  Kapal Kargo Tanpa Muatan Terbakar di Pelantar CV Bandar Kecamatan Buru
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan. “Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, saat ini terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera melimpahkan keempatnya ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk selanjutnya menjalani sidang. “Segera kami limpahkan, berkas-berkas sudah lengkap,” ujarnya. Atas perbuatan keempat tersangka, polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca