Polres Karimun Musnahkan 1.856 Gram Sabu dengan Cara Direbus

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan ribuan gram sabu -sabu hasil sitaan polisi dari 4 orang tersangka, Selasa (12/9/2023). Sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram itu dilarutkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian, dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun. Pemusnahan itu langsung dilakukan dihadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 lalu. “Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 Gram dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata AKBP Ryky.
Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan. “Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, saat ini terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera melimpahkan keempatnya ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk selanjutnya menjalani sidang. “Segera kami limpahkan, berkas-berkas sudah lengkap,” ujarnya. Atas perbuatan keempat tersangka, polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut
Warga Sei Lakam Timur Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Kamar Kontrakan
Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun
Jadwal Kapal Roro Terbaru Januari 2026 Rute Karimun ke Berbagai Tujuan, Simak Selengkapnya
Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:42 WIB

PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:47 WIB

Warga Sei Lakam Timur Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Kamar Kontrakan

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:07 WIB

Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:00 WIB

Jadwal Kapal Roro Terbaru Januari 2026 Rute Karimun ke Berbagai Tujuan, Simak Selengkapnya

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca