Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan CPMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Malaysia.

Calon Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat rencananya akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya pengagalan penyeludupan CPMI itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan rencana penyeludupan CPMI ke Malaysia.

“Ada dua TKP, pertama kami amankan 4 orang terdiri dari 1 perekrut dan 4 CPMI pada 29 Mei 2023 di salah satu wisma di Jalan Nusantara. Kemudian, pada 12 Juni, kami juga mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu CPMI,” kata IPTU Gideon dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, dalam dua perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Ml (33) dan A (36).

“Modus para tersangka membawa CPMI itu secara ilegal ke Malaysia. Mereka bukan perekrut resmi, jadi mereka memasukkan para pekerja secara non prosedural,” katanya.

IPTU Gideon mengatakan, para korban saat ini sudah dilimpahkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal. Sementara para tersangka, saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena ada keterlibatan seseorang di Batam,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPR Tuah Karimun Lolos dari Ancaman Likuidasi OJK, Pemkab Klaim Strategi Penyelamatan Berhasil
PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Bupati Karimun Hadiri Sailaway Proyek Tangguh UCC, Sebut Karimun Kini Bertaraf Dunia
Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Karimun Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Bupati
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Batu Lipai Kopi Kini Tak Hanya Sajikan Kopi, Menu Makanan Baru Jadi Daya Tarik
Ruko Kosong di Karimun Dibobol Maling, Kabel Instalasi hingga Plafon Digasak
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Asrama Polisi Kapling

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:39 WIB

BPR Tuah Karimun Lolos dari Ancaman Likuidasi OJK, Pemkab Klaim Strategi Penyelamatan Berhasil

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:31 WIB

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bupati Karimun Hadiri Sailaway Proyek Tangguh UCC, Sebut Karimun Kini Bertaraf Dunia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:31 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Karimun Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Bupati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:37 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru