Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Malaysia.
Calon Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat rencananya akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya pengagalan penyeludupan CPMI itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan rencana penyeludupan CPMI ke Malaysia.
“Ada dua TKP, pertama kami amankan 4 orang terdiri dari 1 perekrut dan 4 CPMI pada 29 Mei 2023 di salah satu wisma di Jalan Nusantara. Kemudian, pada 12 Juni, kami juga mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu CPMI,” kata IPTU Gideon dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, dalam dua perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Ml (33) dan A (36).
“Modus para tersangka membawa CPMI itu secara ilegal ke Malaysia. Mereka bukan perekrut resmi, jadi mereka memasukkan para pekerja secara non prosedural,” katanya.
IPTU Gideon mengatakan, para korban saat ini sudah dilimpahkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal. Sementara para tersangka, saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena ada keterlibatan seseorang di Batam,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow