Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan CPMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Malaysia. Calon Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat rencananya akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun. Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya pengagalan penyeludupan CPMI itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan rencana penyeludupan CPMI ke Malaysia. “Ada dua TKP, pertama kami amankan 4 orang terdiri dari 1 perekrut dan 4 CPMI pada 29 Mei 2023 di salah satu wisma di Jalan Nusantara. Kemudian, pada 12 Juni, kami juga mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu CPMI,” kata IPTU Gideon dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023). Ia mengatakan, dalam dua perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Ml (33) dan A (36).
Baca Juga :  Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba dan Sita 32 Kg Sabu Sepanjang 2024
“Modus para tersangka membawa CPMI itu secara ilegal ke Malaysia. Mereka bukan perekrut resmi, jadi mereka memasukkan para pekerja secara non prosedural,” katanya. IPTU Gideon mengatakan, para korban saat ini sudah dilimpahkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal. Sementara para tersangka, saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena ada keterlibatan seseorang di Batam,” katanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025
Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Karimun, Barang Bukti Capai Dua Kilogram
Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:56 WIB

Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:48 WIB

Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca