Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan CPMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Malaysia.

Calon Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat rencananya akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya pengagalan penyeludupan CPMI itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan rencana penyeludupan CPMI ke Malaysia.

“Ada dua TKP, pertama kami amankan 4 orang terdiri dari 1 perekrut dan 4 CPMI pada 29 Mei 2023 di salah satu wisma di Jalan Nusantara. Kemudian, pada 12 Juni, kami juga mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu CPMI,” kata IPTU Gideon dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, dalam dua perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Ml (33) dan A (36).

Baca Juga :  Lomba Mewarnai Bertema “Guruku Mewarnai Duniaku dengan Ilmu” Jadi Panggung Kreativitas 150 Anak di Karimun

“Modus para tersangka membawa CPMI itu secara ilegal ke Malaysia. Mereka bukan perekrut resmi, jadi mereka memasukkan para pekerja secara non prosedural,” katanya.

IPTU Gideon mengatakan, para korban saat ini sudah dilimpahkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal. Sementara para tersangka, saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena ada keterlibatan seseorang di Batam,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru