Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural

- Author

Sabtu, 27 April 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural. (FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id)

Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural. (FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri menggerebek rumah diduga lokasi Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kabupaten Karimun, Kamis, 25 April 2024.

Lokasi penampungan yang terletak di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun itu terungkap dari hasil pengembangan dilakukan Ditpolairud Polda Kepri dalam kasus penyeludupan PMI Non Prosedural pada Maret lalu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan Sat Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dilakukan pengintaian, didapatkan informasi bahwa memang benar rumah tersebut dijadikan penampungan PMI Non Prosedural.

“Kami lakukan pendalaman, dan benar rumah itu dijadikan penampungan. Selain itu, kami juga menemukan 5 orang PMI Non Prosedural asal lombok yang tinggal disana,” kata AKBP Isa.

Ia mengatakan, dari pengrebekkan itu, Jajarannya berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai penampung para PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Pemilik rumah berinisial A alias Anel, kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan beberapa barang berkaitan dengan kasus tersbeut,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

“Silahkan adukan apabila melihat peta kerawanan dan membutuhkan bantuan polisi,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB