Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural

- Author

Sabtu, 27 April 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural. (FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id)

Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural. (FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri menggerebek rumah diduga lokasi Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kabupaten Karimun, Kamis, 25 April 2024.

Lokasi penampungan yang terletak di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun itu terungkap dari hasil pengembangan dilakukan Ditpolairud Polda Kepri dalam kasus penyeludupan PMI Non Prosedural pada Maret lalu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan Sat Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dilakukan pengintaian, didapatkan informasi bahwa memang benar rumah tersebut dijadikan penampungan PMI Non Prosedural.

“Kami lakukan pendalaman, dan benar rumah itu dijadikan penampungan. Selain itu, kami juga menemukan 5 orang PMI Non Prosedural asal lombok yang tinggal disana,” kata AKBP Isa.

Ia mengatakan, dari pengrebekkan itu, Jajarannya berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai penampung para PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Pemilik rumah berinisial A alias Anel, kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan beberapa barang berkaitan dengan kasus tersbeut,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

“Silahkan adukan apabila melihat peta kerawanan dan membutuhkan bantuan polisi,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB