Polda Kepri Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat Vaksin Ilegal di Batam

- Author

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penerbitan sertifikat vaksin ilegal di wilayah Polda Kepri, Rabu (15/2/2023). Foto:Humas Polda Kepri

Kapolda Kepri pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penerbitan sertifikat vaksin ilegal di wilayah Polda Kepri, Rabu (15/2/2023). Foto:Humas Polda Kepri

Batam, KepriHeadline.id – Ditresķrimsus Polda Kepri mengungkap kasus pembuatan Sertifikat Vaksin Ilegal di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pembuatan sertifikat vaksin itu dilakukan secara online dengan biaya Rp50.000 perlembarnya. Pada kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Dw alias S. Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun langsung memimpin Konfrensi Pers pengungkapan kasus pembuatan sertifikat vaksin tersebut. Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Tabana menyebutkan, Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial, dimana masyarakat dapat memperoleh sertifikat vaksin tanpa harus disuntik. “Beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim. Modus tersangka dalam aksinya yaitu, dengan cara melakukan ilegal akses terhadap website P-Care BPJS Kesehatan milik Pemerintah RI,” kata Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023). Lebih lanjut, Irjen Pol Tabama menjelaskan, pelaku DW menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. Kemudian, ia menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin. “Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 lembar dengan dihargai Rp. 50.000 per sertifikat.” katanya. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19 dari tangan tersangka.
Baca Juga :  PT Timah Bersama Kejati Kepri Teken Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang PTUN
“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. (*/red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak
Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Kanwil BPN Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi dan Launching Layanan Peralihan Elektronik

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca