Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

- Author

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Batam, KepriHeadline.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam. MG ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan kontainer dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan MG dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban, Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, mempercayakan sejumlah kontainer miliknya untuk dititipkan kepada MG. Tersangka mengaku memiliki lahan penitipan di wilayah Sei Lekop dan meyakinkan korban melalui perjanjian tertulis tertanggal 16 November 2022.

“Namun, setelah masa penitipan selama enam bulan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan balik korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian,” kata AKBP Mikael dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka ternyata memindahkan 14 kontainer secara ilegal ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Kemudian, lahan penitipan yang sebelunya diklaim milik MG ternyata berdasarkan hasil penyelidikan merupakan tanah sitaan negara.

Baca Juga :  Yohana Felicia Model Cilik Asal Karimun, Raih Best of The Best Casual Denim IFP Model Hunt 2023 di Jakarta

“Kami dapatkan juga bahwa MG ini diduga memanfaatkan jabatannya di dalam ormas untuk menghalangi proses hukum dan menghindari tanggung jawab pidana,” sebutnya.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang masing-masing diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, bahkan jika pelakunya berlindung di balik atribut organisasi tertentu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh warga Kepulauan Riau untuk terus bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polda Kepri.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca