Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

- Author

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Batam, KepriHeadline.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam. MG ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan kontainer dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan MG dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban, Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, mempercayakan sejumlah kontainer miliknya untuk dititipkan kepada MG. Tersangka mengaku memiliki lahan penitipan di wilayah Sei Lekop dan meyakinkan korban melalui perjanjian tertulis tertanggal 16 November 2022.

“Namun, setelah masa penitipan selama enam bulan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan balik korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian,” kata AKBP Mikael dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka ternyata memindahkan 14 kontainer secara ilegal ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Kemudian, lahan penitipan yang sebelunya diklaim milik MG ternyata berdasarkan hasil penyelidikan merupakan tanah sitaan negara.

Baca Juga :  Polsek Kundur Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Kundur

“Kami dapatkan juga bahwa MG ini diduga memanfaatkan jabatannya di dalam ormas untuk menghalangi proses hukum dan menghindari tanggung jawab pidana,” sebutnya.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang masing-masing diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, bahkan jika pelakunya berlindung di balik atribut organisasi tertentu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh warga Kepulauan Riau untuk terus bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polda Kepri.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Berita Terbaru